TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Tersangka pembunuhan sekeluarga yang ditangkap di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial RM, diboyong ke Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka dibawa oleh tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
"Saat ini tersangka masih di Polres Deli Serdang. Tersangka akan diterbangkan ke Banda Aceh melalui pesawat terbang komersial sekitar pukul 09.30 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Sebelumnya, tim Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap RM, 22 tahun, warga Aceh Jaya, karena diduga membunuh sekeluarga di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berawal pada 9 Januari lalu. Tim kepolisian mendapat informasi terduga pembunuhan berada di Aceh Barat. Tim bergerak Aceh Barat, namun tersangka sudah tidak ada.
Tersangka dilaporkan bergerak ke Aceh Barat Daya. Tim kepolisian mengejar tersangka ke Blangpidie, ibu kota Aceh Barat Daya. Sesampai di Blangpidie, sudah bergerak ke Medan, Sumatera, Utara, menggunakan angkutan umum
Hingga akhirnya tim yang dipimpin AKP M Taufik mengejar tersangka ke Sumatera Utara dan mendapat informasi RM berada di Bandara Kuala Namu. Tim pun meminta bantuan kepolisian Deli Serdang.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap tersangka RM dan mengamankannya di Mapolresta Deli Serdang sebelum diboyong ke Banda Aceh.
Tersangka RM diduga membunuh satu keluarga warga keturunan Tionghoa yang tinggal di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh, Senin (8/1) malam.
Korban bernama Tjisun, 45 tahun, dan istrinya bernama Minarni, 40 tahun, serta anaknya Callietos, 8 tahun. Ketiga korban meninggal dunia dalam kondisi luka berat akibat dibacok dan ditusuk. [] antaranews.com
Foto : Ilustrasi |
"Saat ini tersangka masih di Polres Deli Serdang. Tersangka akan diterbangkan ke Banda Aceh melalui pesawat terbang komersial sekitar pukul 09.30 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Sebelumnya, tim Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh menangkap RM, 22 tahun, warga Aceh Jaya, karena diduga membunuh sekeluarga di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Rabu (10/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan berawal pada 9 Januari lalu. Tim kepolisian mendapat informasi terduga pembunuhan berada di Aceh Barat. Tim bergerak Aceh Barat, namun tersangka sudah tidak ada.
Tersangka dilaporkan bergerak ke Aceh Barat Daya. Tim kepolisian mengejar tersangka ke Blangpidie, ibu kota Aceh Barat Daya. Sesampai di Blangpidie, sudah bergerak ke Medan, Sumatera, Utara, menggunakan angkutan umum
Hingga akhirnya tim yang dipimpin AKP M Taufik mengejar tersangka ke Sumatera Utara dan mendapat informasi RM berada di Bandara Kuala Namu. Tim pun meminta bantuan kepolisian Deli Serdang.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menangkap tersangka RM dan mengamankannya di Mapolresta Deli Serdang sebelum diboyong ke Banda Aceh.
Tersangka RM diduga membunuh satu keluarga warga keturunan Tionghoa yang tinggal di kawasan Gampong Mulia, Banda Aceh, Senin (8/1) malam.
Korban bernama Tjisun, 45 tahun, dan istrinya bernama Minarni, 40 tahun, serta anaknya Callietos, 8 tahun. Ketiga korban meninggal dunia dalam kondisi luka berat akibat dibacok dan ditusuk. [] antaranews.com