TamiangNews.com, KARANG BARU -- Akhirnya masyarakat miskin di Kabupaten Aceh Tamiang bisa merasakan beras nikmat atas janji politik masa suksesi Pilkada tahun lalu, Bupati Mursil SH MKn, mewujudkannya dengan mengantikan raskin beras murah menjadi beras ramos yang dibagikan di halaman kantor camat Karang Baru, kamis (25/1).
Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn bersamaan dengan acara Penyaluran Perdana Beras Masyarakat Sejahtera (RASTRA) didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin ST, Asisten Pemerintahan Mix Donal, SH, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Rudianto, Kadinsos Alijon dan Camat Karang Baru Zulfikar SP, serta seluruh unsur Muspika, seluruh Kepala Mukim Kecamatan Karang Baru, Para Datok Penghulu, Para Pendamping Program Keluarga Harapan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, serta Masyarakat Penerima beras RASTRA.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan "sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan salahsatu diantaranya dengan program rastra".
Pemberian bantuan Rastra merupakan intruksi dari Presiden RI melalui Bulog dan bantuan ini juga upaya untuk mensejahterakan para petani, mengingat mayoritas penduduk di negeri ini bermata pencarian sebagai petani
H mursil SH M.Kn juga menambahkan, tujuan ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan manfaat lain dari rastra antara lain adanya peningkatan ketahanan pangan, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. [] TN-W008
Bupati Aceh Tamiang H Mursil SH MKn bersamaan dengan acara Penyaluran Perdana Beras Masyarakat Sejahtera (RASTRA) didampingi oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin ST, Asisten Pemerintahan Mix Donal, SH, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs Rudianto, Kadinsos Alijon dan Camat Karang Baru Zulfikar SP, serta seluruh unsur Muspika, seluruh Kepala Mukim Kecamatan Karang Baru, Para Datok Penghulu, Para Pendamping Program Keluarga Harapan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan, serta Masyarakat Penerima beras RASTRA.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan "sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan merupakan hak asasi manusia yang harus dipenuhi dan salahsatu diantaranya dengan program rastra".
Pemberian bantuan Rastra merupakan intruksi dari Presiden RI melalui Bulog dan bantuan ini juga upaya untuk mensejahterakan para petani, mengingat mayoritas penduduk di negeri ini bermata pencarian sebagai petani
H mursil SH M.Kn juga menambahkan, tujuan ini dilakukan untuk mengurangi beban pengeluaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan manfaat lain dari rastra antara lain adanya peningkatan ketahanan pangan, sekaligus mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. [] TN-W008