TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Sembilan dari 14 Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMPI) Aceh ajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aceh, Muhammad Furqan Firmandes.
Surat mosi tertanggal 20 Januari 2018 yang ditandatangani oleh 9 ketua BPC se Aceh itu diperoleh media ini, Senin 22 Februari 2018 via WhattSap.
Surat tersebut ditujukan kepada BPD HIPMI Aceh perihal Penyataan Mosi Tidak Percaya.
Berikut ini cuplikan isi Surat tersebut yang ditujukan kepada BPD HIPMI Aceh perihal Penyataan Mosi Tidak Percaya :
Kami 9 dari 14 Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Aceh menilai bahwa Ketua BPD HIPMI Aceh tidak mampu membawa kebaikan bagi lembaga, dimana keberadaan BPD HIPMI Aceh terhadap BPC HIPMI kami menilai tidak berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, maka melalui surat pernyataan kami menyampaikan sikap mosi tak percaya terhadap ketua BPD HIPMI Aceh dengan poin-poin sebagai berikut :
1. Bahwa BPD HIPMI Aceh tidak melakukan konsolidasi/pembinaan dengan BPC selama periode kepengurusan saudara Furqan dan tidak membentuk BPC baru selama kepengurusan, hanya melakukan pembentukan saat akan melaksanakan Musda yang dinilai sarat kepentingan;
2. Bahwa BPC yang telah melaksanakan Muscab tidak di berikan SK oleh BPD atau di persulit dengan berbagai alasan dan pengurusan KTA usulan BPC melalui BPD amburadul bahkan ada yang kehilangan berkas, sehingga BPC harus mengusulnya kembali ke BPP;
3. Kami 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Aceh dengan ini menolak hasil rapat BPH BPD Hipmi Aceh Pada tanggal 6 Januari 2017 tentang jadwal Musda dan verifikasi Calon Ketua Umum dan menyatakan bahwa BPD HIPMI Aceh tidak netral dalam persiapan musda XIII BPD HIPMI Aceh, dengan membangun opini public melalui media tentang bakal calon ketua tanpa koordinasi dan mendahului hasil asitensi dengan BPP HIPMI sehingga menimbulkan keresahan dalam keluarga besar HIPMI Aceh;
4. BPD HIPMI Aceh mengeluarkan mandat atas nama Rizky Syahputra untuk mengikuti Diklatnas, namun pada saat Asistensi dengan BPP telah menganulir bahwa saudara Rizky Syahputra tidak mengikuti Diklatda. Dalam hal ini kami menilai BPD HIPMI Aceh lalai dalam administrasi organisasi;
5. Pada Saat Asistensi pertama dengan BPP HIPMI pada tanggal 27 Nopember 2017 , SC dan OC BPD HIPMI menyerahkan berkas Dua Balontum BPD HIPMI Aceh dan sudah dinyatakan lengkap, namun pada asistensi selanjutnya panitia musda HIPMI ACEH menyatakan saudara Rizky Syahputra gugur menjadi bakal calon pada rapat BPH di Banda Aceh. Menurut kami BPD HIPMI Aceh tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan semestinya keputusan tentang bakal calon ketua BPD setelah final tahapan proses asistensi dengan BPP HIPMI, bukan mendahului asistensi dengan BPP HIPMI;
6. Pada saat Rapat BPH, BPD HIPMI Aceh Pra Musda mengambil kebijakan-kebijakan organisasi yang menurut amatan kami ada keganjilan yang mana menganulir Saudara Rizky Syahputra tidak ikut Diklatda dan Saudara Fahlevi ikut Diklatda dan sudah satu tahun pelaksanaan Diklatda sertifikat tidak ada dan saudara Rizky Syahputra mampu menghadirkan Saksi-saksi yang membenarkan bahwa dia ada ikut kegiatan Diklatda BPD HIPMI Aceh pada Bulan Februari 2017;
7. Konferensi Pers yang dilakukan oleh BPD HIPMI Aceh bersama SC dan OC Musda jika melihat kronologis diatas,menurut kami BPD HIPMI Aceh tidak Netral dan Manipulatif, maka kami perlu mempertanyakan kepada BPD HIPMI Aceh kesungguhannya menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan PO HIPMI;
8. Kami 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Aceh menyangkan pemberian SP 1 kepada BPC HIPMI Pidie dan Pidie Jaya menyangkut konfirmasi dari BPP mengenai Diklatda III BPD HIPMI Aceh, kami menilai ini merupakan upaya menutupi informasi atau fakta terkait persoalan dalam tubuh BPD HIPMI Aceh;
9. Maka kami 9 (Sembilan) BPC HIPMI di Aceh memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah organisasi dengan melakukan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap BPD HIPMI Aceh di Bawah kepemimpinan Saudara M.Furqan Firmandez dengan segera melakukan Musdalub/Careteker terhadap BPD HIPMI Aceh;
Atas dasar tersebut, kami mohon kepada BPP untuk menunjuk karateker untuk BPD HIPMI Aceh, untuk persiapan pelaksanaan Musda XIII BPD HIPMI Aceh dengan harapan dapat melakukan verifikasi yang objektif dengan BPP HIPMI dengan baik dan perhelatan Musda XIII HIPMI ACEH dapat berjalan dengan baik dan kondusif dengan harapan adanya persaingan yang baik untuk melahirkan kedepan Ketua BPD yang terbaik yang akan membawa BPD HIPMI Aceh Kearah yang lebih baik.
Demikianlah surat pernyataan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Adapun ke sembilan BPC HIPMI yang ikut menandantangi surat tersebut adalah BPC HIPMI Aceh Utara Mahyiddin, ST (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Timur Abdul Kamal (Ketua Umum), BPC HIPMI Pidie Yasir (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Barat Said Fadhel (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Jaya Faizin (Ketua Umum), BPC HIPMI Pidie Jaya Harries Munandar (Ketua Umum), BPC HIPMI Lhokseumawe Fauzan, ST (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Selatan Hadi Surya, S.TP, MT (Ketua Umum) dan BPC HIPMI Aceh Barat Daya Roni Guswandi (Ketua Umum).
Sementara itu Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aceh, Muhammad Furqan Firmandes yang coba dikonfirmasi melalui whattsapp ke nomor 081294477xxx belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan. [] TN-Red
Surat mosi tertanggal 20 Januari 2018 yang ditandatangani oleh 9 ketua BPC se Aceh itu diperoleh media ini, Senin 22 Februari 2018 via WhattSap.
Surat tersebut ditujukan kepada BPD HIPMI Aceh perihal Penyataan Mosi Tidak Percaya.
Berikut ini cuplikan isi Surat tersebut yang ditujukan kepada BPD HIPMI Aceh perihal Penyataan Mosi Tidak Percaya :
Kami 9 dari 14 Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Aceh menilai bahwa Ketua BPD HIPMI Aceh tidak mampu membawa kebaikan bagi lembaga, dimana keberadaan BPD HIPMI Aceh terhadap BPC HIPMI kami menilai tidak berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, maka melalui surat pernyataan kami menyampaikan sikap mosi tak percaya terhadap ketua BPD HIPMI Aceh dengan poin-poin sebagai berikut :
1. Bahwa BPD HIPMI Aceh tidak melakukan konsolidasi/pembinaan dengan BPC selama periode kepengurusan saudara Furqan dan tidak membentuk BPC baru selama kepengurusan, hanya melakukan pembentukan saat akan melaksanakan Musda yang dinilai sarat kepentingan;
2. Bahwa BPC yang telah melaksanakan Muscab tidak di berikan SK oleh BPD atau di persulit dengan berbagai alasan dan pengurusan KTA usulan BPC melalui BPD amburadul bahkan ada yang kehilangan berkas, sehingga BPC harus mengusulnya kembali ke BPP;
3. Kami 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Aceh dengan ini menolak hasil rapat BPH BPD Hipmi Aceh Pada tanggal 6 Januari 2017 tentang jadwal Musda dan verifikasi Calon Ketua Umum dan menyatakan bahwa BPD HIPMI Aceh tidak netral dalam persiapan musda XIII BPD HIPMI Aceh, dengan membangun opini public melalui media tentang bakal calon ketua tanpa koordinasi dan mendahului hasil asitensi dengan BPP HIPMI sehingga menimbulkan keresahan dalam keluarga besar HIPMI Aceh;
4. BPD HIPMI Aceh mengeluarkan mandat atas nama Rizky Syahputra untuk mengikuti Diklatnas, namun pada saat Asistensi dengan BPP telah menganulir bahwa saudara Rizky Syahputra tidak mengikuti Diklatda. Dalam hal ini kami menilai BPD HIPMI Aceh lalai dalam administrasi organisasi;
5. Pada Saat Asistensi pertama dengan BPP HIPMI pada tanggal 27 Nopember 2017 , SC dan OC BPD HIPMI menyerahkan berkas Dua Balontum BPD HIPMI Aceh dan sudah dinyatakan lengkap, namun pada asistensi selanjutnya panitia musda HIPMI ACEH menyatakan saudara Rizky Syahputra gugur menjadi bakal calon pada rapat BPH di Banda Aceh. Menurut kami BPD HIPMI Aceh tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan semestinya keputusan tentang bakal calon ketua BPD setelah final tahapan proses asistensi dengan BPP HIPMI, bukan mendahului asistensi dengan BPP HIPMI;
6. Pada saat Rapat BPH, BPD HIPMI Aceh Pra Musda mengambil kebijakan-kebijakan organisasi yang menurut amatan kami ada keganjilan yang mana menganulir Saudara Rizky Syahputra tidak ikut Diklatda dan Saudara Fahlevi ikut Diklatda dan sudah satu tahun pelaksanaan Diklatda sertifikat tidak ada dan saudara Rizky Syahputra mampu menghadirkan Saksi-saksi yang membenarkan bahwa dia ada ikut kegiatan Diklatda BPD HIPMI Aceh pada Bulan Februari 2017;
7. Konferensi Pers yang dilakukan oleh BPD HIPMI Aceh bersama SC dan OC Musda jika melihat kronologis diatas,menurut kami BPD HIPMI Aceh tidak Netral dan Manipulatif, maka kami perlu mempertanyakan kepada BPD HIPMI Aceh kesungguhannya menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan PO HIPMI;
8. Kami 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Aceh menyangkan pemberian SP 1 kepada BPC HIPMI Pidie dan Pidie Jaya menyangkut konfirmasi dari BPP mengenai Diklatda III BPD HIPMI Aceh, kami menilai ini merupakan upaya menutupi informasi atau fakta terkait persoalan dalam tubuh BPD HIPMI Aceh;
9. Maka kami 9 (Sembilan) BPC HIPMI di Aceh memandang perlu untuk mengambil langkah-langkah organisasi dengan melakukan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap BPD HIPMI Aceh di Bawah kepemimpinan Saudara M.Furqan Firmandez dengan segera melakukan Musdalub/Careteker terhadap BPD HIPMI Aceh;
Atas dasar tersebut, kami mohon kepada BPP untuk menunjuk karateker untuk BPD HIPMI Aceh, untuk persiapan pelaksanaan Musda XIII BPD HIPMI Aceh dengan harapan dapat melakukan verifikasi yang objektif dengan BPP HIPMI dengan baik dan perhelatan Musda XIII HIPMI ACEH dapat berjalan dengan baik dan kondusif dengan harapan adanya persaingan yang baik untuk melahirkan kedepan Ketua BPD yang terbaik yang akan membawa BPD HIPMI Aceh Kearah yang lebih baik.
Demikianlah surat pernyataan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Adapun ke sembilan BPC HIPMI yang ikut menandantangi surat tersebut adalah BPC HIPMI Aceh Utara Mahyiddin, ST (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Timur Abdul Kamal (Ketua Umum), BPC HIPMI Pidie Yasir (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Barat Said Fadhel (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Jaya Faizin (Ketua Umum), BPC HIPMI Pidie Jaya Harries Munandar (Ketua Umum), BPC HIPMI Lhokseumawe Fauzan, ST (Ketua Umum), BPC HIPMI Aceh Selatan Hadi Surya, S.TP, MT (Ketua Umum) dan BPC HIPMI Aceh Barat Daya Roni Guswandi (Ketua Umum).
Sementara itu Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Aceh, Muhammad Furqan Firmandes yang coba dikonfirmasi melalui whattsapp ke nomor 081294477xxx belum ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan. [] TN-Red