TamiangNews.com, RANTAU -- Tim Opsnal Polsek Rantau kembali meringkus 2 pemuda pelaku n@rkoba jenis shabu di dua tempat yang berbeda yang bergentayangan di sekitar Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang Selasa (30/1).
Pelaku berinisial FR 16 merupakan warga Dusun Rahmat, Desa Alur Manis sedangkan TF (21) merupakan warga Dusun Benih, Desa Kebun Rantau Kecamatan Rantau.
Menurut Informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Simpang Tiga Desa Alur Manis sedang dilaksanakan transaksi shabu, selanjutnya Tim dengan sigap berhasil menangkap FR pada saat dilakukan penggeledahan badan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 bungkus kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang setelah ditimbang seberat 0,11 gram dan shabu tersebut diakui milik FR yang dibeli dari TF.
Tanpa banyak buang waktu selanjutnya Tim Opsnal langsung menangkap TF di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik TF, tidak ditemukan barang bukti shabu melainkan hanya 1 buah Bong Alat hisap shabu, 3 buah Kaca Pirex dan 1 buah gunting plastik yang diletakan di atas meja di dalam kamar.
Sehingga pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Rantau menyimpulkan bahwa Barang bukti yang di sita dari kedua tersangka pada saat penangkapan adalah berupa 1 bungkus kecil n@rkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening setelah di timbang seberat 0,11 gram, 1 buah bong alat hisap shabu, 3 buah kaca pirex dan 1 buah gunting plastik.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau IPTU Alviandi Lubis, SE membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka dan bebera barang bukti yang di bawa ke Polsek Rantau guna untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek. [] TN-W008
![]() |
Foto : Ilustrasi |
Menurut Informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Simpang Tiga Desa Alur Manis sedang dilaksanakan transaksi shabu, selanjutnya Tim dengan sigap berhasil menangkap FR pada saat dilakukan penggeledahan badan di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan ditemukan 1 bungkus kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang setelah ditimbang seberat 0,11 gram dan shabu tersebut diakui milik FR yang dibeli dari TF.
Tanpa banyak buang waktu selanjutnya Tim Opsnal langsung menangkap TF di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik TF, tidak ditemukan barang bukti shabu melainkan hanya 1 buah Bong Alat hisap shabu, 3 buah Kaca Pirex dan 1 buah gunting plastik yang diletakan di atas meja di dalam kamar.
Sehingga pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Rantau menyimpulkan bahwa Barang bukti yang di sita dari kedua tersangka pada saat penangkapan adalah berupa 1 bungkus kecil n@rkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening setelah di timbang seberat 0,11 gram, 1 buah bong alat hisap shabu, 3 buah kaca pirex dan 1 buah gunting plastik.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kapolsek Rantau IPTU Alviandi Lubis, SE membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka dan bebera barang bukti yang di bawa ke Polsek Rantau guna untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek. [] TN-W008