TamiangNews.com, SINGKIL - Pemkab Aceh Singkil serta ulama diminta keluarkan maklumat larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Hal itu sebagai bentuk keseriusan dalam menolak upaya keinginan beberapa pihak di tanah air melegalkan LGBT.
"Pemerintah Aceh Singkil, diminta untuk bersikap tegas menolak LGBT. Kita harus bersatu menolak keinginan berapa pihak di tanah air ini agar LGBT bisa legal. Sikap tegas ulama kabupaten Aceh Singkil serta pemerintah daerah agar dituangkan dalam sebuah maklumat," kata Sekretaria Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, Mustafa Naibaho, Senin (22/1/2018) dalam rilisnya.
Menurut Mustafa, LGBT tidak sesuai dengan ajaran Islam serta bertolak belakang dengan budaya timur. "Program LGBT merusak generasi bangsa Indonesia yang akan datang, sehingga kita harus menolak dan tidak menerima dilegalkannya," tegas Mustafa.
Terkait adanya pandangan soal menolak LGBT melanggar HAM.
Menurut Mustafa pandangan tersebut keliru, sebab perbuatan itu sudah jelas melanggar ajaran agama Islam. [] Serambinews
Foto : Ilustrasi |
"Pemerintah Aceh Singkil, diminta untuk bersikap tegas menolak LGBT. Kita harus bersatu menolak keinginan berapa pihak di tanah air ini agar LGBT bisa legal. Sikap tegas ulama kabupaten Aceh Singkil serta pemerintah daerah agar dituangkan dalam sebuah maklumat," kata Sekretaria Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Kabupaten Aceh Singkil, Mustafa Naibaho, Senin (22/1/2018) dalam rilisnya.
Menurut Mustafa, LGBT tidak sesuai dengan ajaran Islam serta bertolak belakang dengan budaya timur. "Program LGBT merusak generasi bangsa Indonesia yang akan datang, sehingga kita harus menolak dan tidak menerima dilegalkannya," tegas Mustafa.
Terkait adanya pandangan soal menolak LGBT melanggar HAM.
Menurut Mustafa pandangan tersebut keliru, sebab perbuatan itu sudah jelas melanggar ajaran agama Islam. [] Serambinews