Notification

×

Iklan

Iklan

KIP Gelar Rapat Koordinasi Penataan Dapil Kabupaten Aceh Tamiang

Jumat, 26 Januari 2018 | Januari 26, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-01-26T02:43:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sebanyak 14 datok se-Kecamatan Sekrak diundang dalam rapat mengenai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRK yang diselenggarai oleh (KIP) Komisi Independen Pemilihan di Aula Hotel Grand Arya Karang baru, Kamis (25/1).


Dalam pertemuan rapat kali ini masih membahas mengenai Dapil Kecamatan Sekrak yang masih terombang ambing antara Dapil I Atau Dapil III, setelah pada Tahun 2017 lalu telah dilaksanakan Rapat yang pertama antara KIP dengan Partai Nasional (Parnas) dan Partai Lokal (Parlok), berharap ada perubahan Agar Kecamatan Sekrak bisa ditarik kedapil III agar nilai Kursi masing-masing Dapil Setara, 10 kursi dapil I, 10 Kursi Dapil II, dan 10 kursi Dapil III.

Adapun para undangan yang hadir selain 14 Datok sekecamatan Sekrak Turut Hadir Ketua Panwaslu Aceh Tamiang, Sekretaris kecamatan Sekrak, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Kepala mukim Sekrak.

Setelah perdebatan dan perbincangan dalam Rapat antara Datok, KIP dan beberapa Tokoh lainya, akhirnya 14 Datok dan Mukim Sepakat Kalau mereka tidak Setuju dan berharap tidak ada perubahan Dapil, sama/masih seperti yang dulu, kecamatan Sekrak Tetap di Dapil I dan tidak berubah ikut ke Dapil III.

Namun menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan Anggota DPRK dalam Pemilu, perlu disusun petunjuk tehknis terkait penerapan prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan, mekanisme perhitungan alokasi kursi, dan tata kerja dalam penataan daerah pemilihan Angota DPRK, serta penataan daerah pemilihan dalam kondisi bencana.

Ketua KIP (Komisi Independen Pemilihan) M Alhamda, SHI, Dilihat lagi dari beberapa hal mengenai prinsip Kesetaraan Nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, prinsip proposionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, prinsip kohesivitas dan prinsip kesinambungan, maka dari itu KIP akan menyelenggarakan Rapat ketiga untuk memenentukan hasil kemana Dapil kecamatan Sekrak akan berlabuh. [] TN-W008
×
Berita Terbaru Update