TamiangNews.com, KARANG BARU -- Bupati H Mursil SH MKn dan Wakip Bupati Aceh Tamiang H T. Insyafuddin ST memfasilitasi pertemuan 3 Kampung Persiapan di Aceh Tamiang di Aula Bupati setempat, Rabu (10/1).
Pertemuan ini digelar menindaklanjuti usulan-usulan yang berasal dari warga ke Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. Pantauan TamiangNews.com, acara dibuka dan langsung difasilitasi oleh Bupati Aceh Tamiang.
Hadir pada pertemuan tersebut Bupati, Wakil Bupati, Asisten 1, Kabag Tapem, Ka BPM, Kabag Hukum, Camat Rantau, Kejuruan Muda, Tenggulun, Datok & Ketua MDSK Kampung : Alur Cucur, Rantau Pauh, Durian, Seumadam dan Tenggulun.
Hadir juga Pj Datok Kampung Persiapan Mekar Jaya, Alur Mentawak dan Sumber Makmur, yang dibarengi dengan hadirnya kepanitian dan tokoh masyarakat Kampung Persiapan.
Pada paparan awal dimulainya acara, Tri Kurniawan Kepala BPM memaparkan tentang keadaan 3 (tiga) Kampung Persiapan terkait apa yang sudah dilakukan dan mana yang belum.
Terkait dengan syarat-syarat dasar yang melekat dalam status Kampung Persiapan Mekar Jaya Kec. Rantau, Alur Mentawak Kec. Kejuruan Muda dan Sumber Makmur Kec. Tenggulun, dah lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan pada tahapan berikutnya yaitu usulan pendefenitipan Kampung.
Dalam paparannya Tri Kurniawan mejelaskan terhadap apa yang sudah dikerjakan meliputi Penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografy, pengelolaan anggaran opetasional Desa yang bersumber dari ABPK Desa induk, pembentukan Struktur organisasi.
d. Pengangkatan perangkat Desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa, pembangungan sarana dan prasarana pemerintahan Desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan pembukaan akses perhubungan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aceh Tamiang mempertanyakan kepada Kepala BPM mengapa Kampung Persiapan ini tidak ditindaklanjuti jika memang sudah lengkap secara syaratnya.
Sedangkan Tgk. Insyafuddin Wakil Bupati Aceh Tamiang meminta kepada Kepala BPM dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang agar mengikat jadwal penyelesaian waktu yang terang dan jelas.
Sementara Kepala BPM tri Kurnia mengatakan, akan segera ditindaklanjuti untuk penyelesaian Draf Rancangan Qanun. Sedangkan Kabag Hukum Ramadhani SH mengatakan pada bulan Februari 2018 akan diselesaikan Draf Rancangan Qanun serta sudah masuk pembahasan ke DPRK Aceh Tamiang, ujarnya.
Juru bicara Aliansi Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT) Sugiono, SH dalam paparan penyampaiannya, sangat menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, agar benar-benar dapat mendefenitifkan Kampung dengan mempercepat segala tahapan proses.
"Tolong akhiri masa penantian kami yang sudah 12 tahun mencita-citakan Kampung Defenitif", ujar Sugiono. [] TN-W001
Pertemuan ini digelar menindaklanjuti usulan-usulan yang berasal dari warga ke Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. Pantauan TamiangNews.com, acara dibuka dan langsung difasilitasi oleh Bupati Aceh Tamiang.
Hadir pada pertemuan tersebut Bupati, Wakil Bupati, Asisten 1, Kabag Tapem, Ka BPM, Kabag Hukum, Camat Rantau, Kejuruan Muda, Tenggulun, Datok & Ketua MDSK Kampung : Alur Cucur, Rantau Pauh, Durian, Seumadam dan Tenggulun.
Hadir juga Pj Datok Kampung Persiapan Mekar Jaya, Alur Mentawak dan Sumber Makmur, yang dibarengi dengan hadirnya kepanitian dan tokoh masyarakat Kampung Persiapan.
Pada paparan awal dimulainya acara, Tri Kurniawan Kepala BPM memaparkan tentang keadaan 3 (tiga) Kampung Persiapan terkait apa yang sudah dilakukan dan mana yang belum.
Terkait dengan syarat-syarat dasar yang melekat dalam status Kampung Persiapan Mekar Jaya Kec. Rantau, Alur Mentawak Kec. Kejuruan Muda dan Sumber Makmur Kec. Tenggulun, dah lengkap dan memenuhi syarat untuk diajukan pada tahapan berikutnya yaitu usulan pendefenitipan Kampung.
Dalam paparannya Tri Kurniawan mejelaskan terhadap apa yang sudah dikerjakan meliputi Penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografy, pengelolaan anggaran opetasional Desa yang bersumber dari ABPK Desa induk, pembentukan Struktur organisasi.
d. Pengangkatan perangkat Desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa, pembangungan sarana dan prasarana pemerintahan Desa, pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan pembukaan akses perhubungan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aceh Tamiang mempertanyakan kepada Kepala BPM mengapa Kampung Persiapan ini tidak ditindaklanjuti jika memang sudah lengkap secara syaratnya.
Sedangkan Tgk. Insyafuddin Wakil Bupati Aceh Tamiang meminta kepada Kepala BPM dan Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang agar mengikat jadwal penyelesaian waktu yang terang dan jelas.
Sementara Kepala BPM tri Kurnia mengatakan, akan segera ditindaklanjuti untuk penyelesaian Draf Rancangan Qanun. Sedangkan Kabag Hukum Ramadhani SH mengatakan pada bulan Februari 2018 akan diselesaikan Draf Rancangan Qanun serta sudah masuk pembahasan ke DPRK Aceh Tamiang, ujarnya.
Juru bicara Aliansi Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT) Sugiono, SH dalam paparan penyampaiannya, sangat menaruh harapan besar kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, agar benar-benar dapat mendefenitifkan Kampung dengan mempercepat segala tahapan proses.
"Tolong akhiri masa penantian kami yang sudah 12 tahun mencita-citakan Kampung Defenitif", ujar Sugiono. [] TN-W001