*Jangan Pilih Calon yang Bermasalah dan Terlibat Kasus Korupsi
TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera Dorong Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas, jangan pilih calon kepala daerah yang terlibat korupsi, terlibat perusakan lingkungan serta terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), demikian beberapa hasil konsolidasi bersama untuk memperkuat gerakan jaringan antikorupsi. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat pada 8-9 Januari 2018.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) turut berpartisipasi dengan sejumlah LSM lainnya se-Sumatera dalam konsolidasi bersama untuk memperkuat gerakan jaringan antikorupsi.
Beberapa LSM yang terlibat dalam deklarasi di antaranya Nurani Perempuan, Perkumpulan Integritas, MaTA, Warsi Jambi, Jikahalari Riau, FITRA Riau, GeRAK Aceh, Sahdar Sumut, Gebrak UNP, Perkumpulan Q-Bar, Luhak UMSB, LBH Padang, FITRA Sumsel, LBH Pers Padang, AJI Kota Padang, BEM KM UNAND, LAM & PK FH UNAND, PHP UNAND, GENTA Andalas UNAND, Suara Kampus UIN IB, KAPSI UNP, TI Indonesia, PUSaKO FH UNAND.
Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik yang mewakili MaTA pada konsolidasi tersebut menyebutkan, berdasarkan informasi pada tahun 2018 akan ada 171 pemilihan kepala daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan secara serentak di Indonesia, sehingga tahun 2018 disebut sebagai tahun politik. Patut diduga, persaingan antar calon yang mengikuti pemilihan akan terjadi sangat tajam, ujar Baihaqi via release yang diterima TamiangNews.com, Selasa (09/01).
Menurut Baihaqi, jika belajar dari pemilihan kepala daerah yang telah lalu, calon yang diajukan partai politik dan/atau gabungan partai politik seringkali adalah kandidat yang memiliki rekam jejak yang tidak baik, bahkan cenderung bermasalah. Disebut bermasalah karena terdapat calon yang diduga terlibat perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat secara langsung atau tidak langsung, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, keterlibatan langsung dalam perusakan lingkungan dan sumber daya alam itu, misalnya, dilakukan oleh calon yang berasal dari pebisnis yang memiliki perusahaan perusak lingkungan dan sumber daya alam.
Sedangkan calon yang terlibat tidak langsung adalah terhadap kandidat yang mendapatkan dukungan keuangan, pernah terlibat memberikan izin terkait perusakan lingkungan dan/atau sumber daya alam, dan segala sesuatu yang terkait kerusakan lingkungan hidup.
Calon bermasalah lainnya adalah calon yang terlibat dengan kasus korupsi, baik yang telah divonis dan menjalankan hukuman serta terlibat dalam upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Untuk menghindari terpilihnya orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk sebagaimana disebut di atas, maka sedari awal masyarakat sebagai orang yang memiliki hak pilih harus lebih hati-hati dan mampu menjadi pemilih yang rasional, dengan memperhatikan rekam jejak dari calon-calon yang diusung oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah. Sehingga harapan untuk menghasilkan demokrasi yang “shahih” dapat tercapai dengan baik.
Untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera menyerukan kepada masyarakat pemilih untuk tidak memilih calon kepala daerah yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perusakan lingkungan hidup, sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat dan menerima bantuan dana dari korporasi perusak lingkungan.
Selain itu juga tidak terlibat dalam kasus korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap atau yang sedang menjalani proses hukum, serta menjadi pembela koruptor dan terlibat dalam upaya-upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
Di samping itu, Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon yang teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan seksual. Dan juga tidak berkomitmen dalam rangka transparansi di pelbagai sektor terutama di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Calon yang terindentifikasi melakukan tindakan money politics, black campaign, dan tindakan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan juga diharapkan jangan dipilih oleh masyarakat, harap Baihaqi. [] TN-W001
TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera Dorong Masyarakat Jadi Pemilih Cerdas, jangan pilih calon kepala daerah yang terlibat korupsi, terlibat perusakan lingkungan serta terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), demikian beberapa hasil konsolidasi bersama untuk memperkuat gerakan jaringan antikorupsi. Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat pada 8-9 Januari 2018.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) turut berpartisipasi dengan sejumlah LSM lainnya se-Sumatera dalam konsolidasi bersama untuk memperkuat gerakan jaringan antikorupsi.
Beberapa LSM yang terlibat dalam deklarasi di antaranya Nurani Perempuan, Perkumpulan Integritas, MaTA, Warsi Jambi, Jikahalari Riau, FITRA Riau, GeRAK Aceh, Sahdar Sumut, Gebrak UNP, Perkumpulan Q-Bar, Luhak UMSB, LBH Padang, FITRA Sumsel, LBH Pers Padang, AJI Kota Padang, BEM KM UNAND, LAM & PK FH UNAND, PHP UNAND, GENTA Andalas UNAND, Suara Kampus UIN IB, KAPSI UNP, TI Indonesia, PUSaKO FH UNAND.
Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik yang mewakili MaTA pada konsolidasi tersebut menyebutkan, berdasarkan informasi pada tahun 2018 akan ada 171 pemilihan kepala daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dilakukan secara serentak di Indonesia, sehingga tahun 2018 disebut sebagai tahun politik. Patut diduga, persaingan antar calon yang mengikuti pemilihan akan terjadi sangat tajam, ujar Baihaqi via release yang diterima TamiangNews.com, Selasa (09/01).
Menurut Baihaqi, jika belajar dari pemilihan kepala daerah yang telah lalu, calon yang diajukan partai politik dan/atau gabungan partai politik seringkali adalah kandidat yang memiliki rekam jejak yang tidak baik, bahkan cenderung bermasalah. Disebut bermasalah karena terdapat calon yang diduga terlibat perusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat secara langsung atau tidak langsung, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, keterlibatan langsung dalam perusakan lingkungan dan sumber daya alam itu, misalnya, dilakukan oleh calon yang berasal dari pebisnis yang memiliki perusahaan perusak lingkungan dan sumber daya alam.
Sedangkan calon yang terlibat tidak langsung adalah terhadap kandidat yang mendapatkan dukungan keuangan, pernah terlibat memberikan izin terkait perusakan lingkungan dan/atau sumber daya alam, dan segala sesuatu yang terkait kerusakan lingkungan hidup.
Calon bermasalah lainnya adalah calon yang terlibat dengan kasus korupsi, baik yang telah divonis dan menjalankan hukuman serta terlibat dalam upaya-upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Untuk menghindari terpilihnya orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk sebagaimana disebut di atas, maka sedari awal masyarakat sebagai orang yang memiliki hak pilih harus lebih hati-hati dan mampu menjadi pemilih yang rasional, dengan memperhatikan rekam jejak dari calon-calon yang diusung oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah. Sehingga harapan untuk menghasilkan demokrasi yang “shahih” dapat tercapai dengan baik.
Untuk itu, Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera menyerukan kepada masyarakat pemilih untuk tidak memilih calon kepala daerah yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perusakan lingkungan hidup, sumber daya alam serta perampasan hak-hak masyarakat dan menerima bantuan dana dari korporasi perusak lingkungan.
Selain itu juga tidak terlibat dalam kasus korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap atau yang sedang menjalani proses hukum, serta menjadi pembela koruptor dan terlibat dalam upaya-upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
Di samping itu, Jaringan Masyarakat Sipil Antikorupsi Regional Sumatera mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon yang teridentifikasi sebagai pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan seksual. Dan juga tidak berkomitmen dalam rangka transparansi di pelbagai sektor terutama di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam, pelayanan publik, serta penegakan hukum.
Calon yang terindentifikasi melakukan tindakan money politics, black campaign, dan tindakan lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan juga diharapkan jangan dipilih oleh masyarakat, harap Baihaqi. [] TN-W001