TamiangNews.com, JAKARTA -- Advokat Fredrich Yunadi resmi mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pendaftaran dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum Fredrich.
Sapriyanto mengatakan, dalam penetapan tersangka kliennya ada sejumlah syarat alat bukti yang tak dipenuhi KPK.
“Di proses penyidikan dan penyelidikan ternyata kami lihat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali,” kata dia di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat.
Selain itu, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti ketika KPK menggeledah kantor Fredrich.
Ketika itu, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.
Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21,” kata dia.
Dia yang ditunjuk Peradi mendampingi Fredrich ini juga mengatakan di dalam KUHAP disebutkan penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Sementara apa yang dilakukan KPK tak berdasar.
"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak. Mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafsiran KPK,” imbuh dia.
Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dinilai tidak sah.
Penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Refa, sesuai KUHAP saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.
Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. [] jpnn.com
Foto : jpnn.com |
Sapriyanto mengatakan, dalam penetapan tersangka kliennya ada sejumlah syarat alat bukti yang tak dipenuhi KPK.
“Di proses penyidikan dan penyelidikan ternyata kami lihat tidak mempunyai dasar hukum sama sekali,” kata dia di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat.
Selain itu, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti ketika KPK menggeledah kantor Fredrich.
Ketika itu, barang bukti yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan pasal yang disangkakan terhadap Fredrich, yakni menghalangi penyidikan.
Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Itu hampir 90 persen tidak ada hubungannya dengan tindak pidana Pasal 21,” kata dia.
Dia yang ditunjuk Peradi mendampingi Fredrich ini juga mengatakan di dalam KUHAP disebutkan penyitaan harus didasarkan pada putusan pengadilan. Sementara apa yang dilakukan KPK tak berdasar.
"Kalau dasarnya KPK ini dalam keadaan mendesak. Mendesak seperti apa? Ya kan soal ini penafsiran KPK,” imbuh dia.
Refa juga menyoroti penangkapan Fredrich yang dinilai tidak sah.
Penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Menurut Refa, sesuai KUHAP saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.
Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. [] jpnn.com