TamiangNews.com, SUBULUSSALAM - Oknum Geuchik Desa Pasar Panjang Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam inisial SSL (35) dilaporkan ke polisi karena diduga pada saat mencalonkan diri sebagai calon Geuchik menggunakan Ijazah Palsu.
Ijazan yang dimilikinya diduga tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan. Bahkan ijazah yang dimilikinya dari dari Pondok Pesantren Darussa'Adah Kota Fajar Kluet Utra Aceh Selatan tingkat Ibtidaiyah (SD) No: 0925/PPDS/KU/AS/1999.Ijazah
Kemudian Ijazah tingkat Tsanawiyah (SMP) juga di keluarkan oleh pondok pesantren Darussa'Adah Kota Pajar Kluet Utra Aceh Selatan tahun ajaran 2001-2002 No : 0911/PPDS/KU/AS/2003. Dan Ijazah tingkat Aliah (SMA) tahun ajaran 2004-2005 juga dikeluarkan oleh pondok pesantren Darussa'Adah Kota Pajar Kluet Utra Aceh Selatan No: 1040/PPDS/KU/AS/2005.
Ketiga ijazah tersebut tidak tercatat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, ujar SL (50) selaku tokoh masyarakat Pasar Panjang pada media ini Selasa (9/1) malam.
Lanjutnya, Dalam surat balasan dari Kementrian Agama Kabupaten Aceh Selatan tertanggal 22 Agustus 2017 yang ditujukan kepada ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung (P2K2) Pasar Panjang dengan no B.2304/kk.01.01./5/PP/.06.7/08/2017 disebutkan yang bersangkutan tidak terdapat dalam data base Kementerian Agama Aceh Selatan.
"Setelah Kami teliiti dan periksa foto cofy ijazah an. Syamsuddin Lingga, maka berdasarkan hasil verifikasi dari data yang disampaikan oleh Pondok Pesantren Darussa'adah kepada kami baik secara manual maupun aplikasi EMIS bahwa atas nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam databese kami", ujar SL sembari memperlihatkan surat pernyataan dari Kementerian Agama Aceh Selatan.
Menurut SL ,warga yang merasa telah tertipu oleh SSL yang menggunakan Ijazah Palsu pada saat pemilihan Geuchik lantas saat ini telah melaporkan SSL ke Polres Aceh Singkil, katanya. Sementra itu ketua K2P2 Pasar Panjang yang di hubungi media ini via Telpon selulernya tidak aktif lagi. [] L24
Berita ini sebelumnya telah tayang di Media Online Lentera24.com (A Group Member of Tamiang News) dengan judul Tiga Ijazah Geuchik Pasar Panjang Tidak Terdaftar di Kemenag Aceh Selatan
Ijazan yang dimilikinya diduga tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Aceh Selatan. Bahkan ijazah yang dimilikinya dari dari Pondok Pesantren Darussa'Adah Kota Fajar Kluet Utra Aceh Selatan tingkat Ibtidaiyah (SD) No: 0925/PPDS/KU/AS/1999.Ijazah
Kemudian Ijazah tingkat Tsanawiyah (SMP) juga di keluarkan oleh pondok pesantren Darussa'Adah Kota Pajar Kluet Utra Aceh Selatan tahun ajaran 2001-2002 No : 0911/PPDS/KU/AS/2003. Dan Ijazah tingkat Aliah (SMA) tahun ajaran 2004-2005 juga dikeluarkan oleh pondok pesantren Darussa'Adah Kota Pajar Kluet Utra Aceh Selatan No: 1040/PPDS/KU/AS/2005.
Ketiga ijazah tersebut tidak tercatat di Kantor Kementrian Agama Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh, ujar SL (50) selaku tokoh masyarakat Pasar Panjang pada media ini Selasa (9/1) malam.
Lanjutnya, Dalam surat balasan dari Kementrian Agama Kabupaten Aceh Selatan tertanggal 22 Agustus 2017 yang ditujukan kepada ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung (P2K2) Pasar Panjang dengan no B.2304/kk.01.01./5/PP/.06.7/08/2017 disebutkan yang bersangkutan tidak terdapat dalam data base Kementerian Agama Aceh Selatan.
"Setelah Kami teliiti dan periksa foto cofy ijazah an. Syamsuddin Lingga, maka berdasarkan hasil verifikasi dari data yang disampaikan oleh Pondok Pesantren Darussa'adah kepada kami baik secara manual maupun aplikasi EMIS bahwa atas nama yang bersangkutan tidak terdapat dalam databese kami", ujar SL sembari memperlihatkan surat pernyataan dari Kementerian Agama Aceh Selatan.
Menurut SL ,warga yang merasa telah tertipu oleh SSL yang menggunakan Ijazah Palsu pada saat pemilihan Geuchik lantas saat ini telah melaporkan SSL ke Polres Aceh Singkil, katanya. Sementra itu ketua K2P2 Pasar Panjang yang di hubungi media ini via Telpon selulernya tidak aktif lagi. [] L24
Berita ini sebelumnya telah tayang di Media Online Lentera24.com (A Group Member of Tamiang News) dengan judul Tiga Ijazah Geuchik Pasar Panjang Tidak Terdaftar di Kemenag Aceh Selatan