TamiangNews.com, KARANG BARU -- Terkait Penangkapan 40,230 gram shabu di dua tempat berbeda BNN RI Pusat bersama BNN Propinsi Aceh dan bekerjasama dengan Bea Cukai Aceh adakan konferensi pers di BNNK Aceh Tamiang, Jumat (12/1).
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen.Pol.Drs.Arman Depari dalam penjelasannya mengatakan, keberhasilan operasi yang dimulai tanggal 10/11 januari 2018 tersebut tidak lepas dari kerjasama dengan Bea cukai Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang.
Lebih lanjut Irjen.Pol.Drs.Arman Depari mengatakan, dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli serta satu orang lagi yang diduga kuat sebagai otak pelaku bersinisial DB masih dalam pengejaran sehingga akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI, dan kesemuanya berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 40,230 gram shabu yang dikemas dalam 40 bungkus, beberapa handpone dan satu unit sepeda motor", ungkap Irjen.Pol.Drs.Arman Depari kepada wartawan.
Sambung Irjen.Pol Drs Arman Depari menyampaikan, n@rkoba tersebut berasal dari Penang Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan "Oskadon" (kapal motor), dan saat ini kapal motor tersebut sudah diamankan Polisi Air di Pelabuhan Kuala Langsa.
Untuk keempat orang tersangka tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) undang -undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.
Di akhir penyampaiannya Irjen.Pol.Drs.Arman Depari menghimbau, Aceh Tamiang merupakan wilayah rawan penyelundupan n@rkoba, mengingat sebagian besar daerah Aceh Tamiang terletak di pesisir laut yang menjadi sasaran utama penyelundupan n@rkoba, sehingga masyarakat harus mampu, menolak dan sekaligus membentengi diri agar tidak menjadi korban penyalahgunaan n@rkoba.
Turut hadir pada Konfrensi Pers tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil.SH M Kn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH I, Dandim 01.04/Atim yang diwakilkan Mayor Inf A.Yani, Kapolres Aceh Tamiang yang diwakili Iptu Yudi Yustira Putra, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny SH.MH, dan Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi. [] TN-W008
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen.Pol.Drs.Arman Depari dalam penjelasannya mengatakan, keberhasilan operasi yang dimulai tanggal 10/11 januari 2018 tersebut tidak lepas dari kerjasama dengan Bea cukai Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang.
Lebih lanjut Irjen.Pol.Drs.Arman Depari mengatakan, dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan empat orang tersangka masing-masing Amri, Junaidi, Saifinnuh dan Ramli serta satu orang lagi yang diduga kuat sebagai otak pelaku bersinisial DB masih dalam pengejaran sehingga akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN RI, dan kesemuanya berasal dari Kabupaten Aceh Timur.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 40,230 gram shabu yang dikemas dalam 40 bungkus, beberapa handpone dan satu unit sepeda motor", ungkap Irjen.Pol.Drs.Arman Depari kepada wartawan.
Sambung Irjen.Pol Drs Arman Depari menyampaikan, n@rkoba tersebut berasal dari Penang Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut dengan menggunakan "Oskadon" (kapal motor), dan saat ini kapal motor tersebut sudah diamankan Polisi Air di Pelabuhan Kuala Langsa.
Untuk keempat orang tersangka tersebut akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) undang -undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati.
Di akhir penyampaiannya Irjen.Pol.Drs.Arman Depari menghimbau, Aceh Tamiang merupakan wilayah rawan penyelundupan n@rkoba, mengingat sebagian besar daerah Aceh Tamiang terletak di pesisir laut yang menjadi sasaran utama penyelundupan n@rkoba, sehingga masyarakat harus mampu, menolak dan sekaligus membentengi diri agar tidak menjadi korban penyalahgunaan n@rkoba.
Turut hadir pada Konfrensi Pers tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil.SH M Kn, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH I, Dandim 01.04/Atim yang diwakilkan Mayor Inf A.Yani, Kapolres Aceh Tamiang yang diwakili Iptu Yudi Yustira Putra, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny SH.MH, dan Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Trisna Safari Yandi. [] TN-W008