TamiangNews.com, KARANG BARU -- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang meringkus seorang laki-laki berinisial RS (32), warga Dusun Rukun, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang di rumahnya di Dusun Rukun Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Rabu (10/1).
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil di duga Shabu yang di bungkus dengan plastik bening setelah di timbang seberat 0,15 Gram.
Berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang yang mendapat informasi bahwa tersangka RS sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan singkat dan sekira pukul 12.00 wib petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil di duga Sabu yang di bungkus dengan plastik bening setelah di timbang seberat 0,15 Gram.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, Sik MH melalui Kasatres N@rkoba Iptu Yudistira Putra, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di huni tersangka, di temukan 1 bungkus kecil Shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening di lantai dalam kamar tidur tersangka.
Selain menyita Shabu dari tangan tersangka, juga di sita barang bukti berupa Uang penjualan sabu sebesar Rp. 400.000, dan satu set alat penghisap sabu seperti Bong, Kaca Pirex, sendok shabu, gunting serta 1 Unit HP Nokia warna putih.
Hasil interogasi, tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya, yaitu sisa terakhir dari penjualan dan 1 set alat hisap sabu miliknya yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu.
Tersangka juga mengakui selain menjual sabu ianya juga mengkonsumsi shabu, dan yang di edarnya diakui di beli dari sdr. Boyes yang tidak diketahui alamat lengkapnya.
Setelah dikembangkan, ketika dilakukan penangkapan terhadap Boyes ternyata Nomor HandPhone nya sudah tidak aktif lagi dan terhadap tersangka Boyes telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap Kasat
Untuk Sementara tersangka saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. [] TN-W008
Foto : Ilustrasi |
Berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang yang mendapat informasi bahwa tersangka RS sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan singkat dan sekira pukul 12.00 wib petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil di duga Sabu yang di bungkus dengan plastik bening setelah di timbang seberat 0,15 Gram.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, Sik MH melalui Kasatres N@rkoba Iptu Yudistira Putra, SH, membenarkan penangkapan tersebut, Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang di huni tersangka, di temukan 1 bungkus kecil Shabu yang di bungkus dengan plastik warna bening di lantai dalam kamar tidur tersangka.
Selain menyita Shabu dari tangan tersangka, juga di sita barang bukti berupa Uang penjualan sabu sebesar Rp. 400.000, dan satu set alat penghisap sabu seperti Bong, Kaca Pirex, sendok shabu, gunting serta 1 Unit HP Nokia warna putih.
Hasil interogasi, tersangka membenarkan bahwa barang haram tersebut miliknya, yaitu sisa terakhir dari penjualan dan 1 set alat hisap sabu miliknya yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu.
Tersangka juga mengakui selain menjual sabu ianya juga mengkonsumsi shabu, dan yang di edarnya diakui di beli dari sdr. Boyes yang tidak diketahui alamat lengkapnya.
Setelah dikembangkan, ketika dilakukan penangkapan terhadap Boyes ternyata Nomor HandPhone nya sudah tidak aktif lagi dan terhadap tersangka Boyes telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap Kasat
Untuk Sementara tersangka saat ini sudah mendekam disel tahanan Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut. [] TN-W008