TamiangNews.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menunda dan membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies. Keabsahan surat itu dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat dikonfirmasi.
"Sudah (dilayangkan ke BPN), nanti kita tinggal tunggu jawaban BPN resminya seperti apa, baru kita bahas berikutnya. Untuk sementara belum ada," kata dia, Selasa (9/1).
Dalam surat itu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menarik kembali semua surat terkait reklamasi yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pemprov saat ini melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi.
Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Maka, Anies di suratnya meminta BPN tidak menerbitkan dan membatalkan HGB.
"Meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D, dan Pulau G," tulis Anies dalam surat resminya.
Beberapa waktu lalu, foto sertifikat HGB Pulau D sempat viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.
Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017. [] republika.co.id
Foto : republika.co.id |
"Sudah (dilayangkan ke BPN), nanti kita tinggal tunggu jawaban BPN resminya seperti apa, baru kita bahas berikutnya. Untuk sementara belum ada," kata dia, Selasa (9/1).
Dalam surat itu, Anies menyebut Pemprov DKI akan menarik kembali semua surat terkait reklamasi yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Pemprov saat ini melakukan kajian mendalam dan komprehensif terhadap kebijakan reklamasi.
Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Maka, Anies di suratnya meminta BPN tidak menerbitkan dan membatalkan HGB.
"Meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D, dan Pulau G," tulis Anies dalam surat resminya.
Beberapa waktu lalu, foto sertifikat HGB Pulau D sempat viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) itu diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah sebagai pengembang pulau hasil reklamasi tersebut. Sertifikat HGB bernomor 6226 itu dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.
Sertifikat tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017. [] republika.co.id