TamiangNews.com, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR, dan penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya sudah diterima oleh pemimpin DPR.
"Iya sudah ada surat pengunduran diri Pak Novanto di tanggal 4 Desember dan tanggal 6 Desember yang ditujukan kepada Pimpinan DPR," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Surat tersebut diantarkan Ketua Fraksi Partai Golkar dan ditandatangani Pak Novanto serta ada juga surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR yang ditanda tangani Pak Novanto dan Idrus Marham," tambah dia.
Ia mengatakan kemungkinan Rapat Badan Musyawarah akan dilakukan untuk membahas rencana pergantian Ketua DPR.
Politisi Partai Hanura itu menilai pergantian Ketua DPR itu sah sepanjang diusulkan oleh fraksi, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal partai.
Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPP Partai Golkar Roem Kono sebelumnya menyebut Ketua Umum nonaktif Partai Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai pengganti karena dia sedang menjalani proses hukum terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik. [] antaranews.com
"Iya sudah ada surat pengunduran diri Pak Novanto di tanggal 4 Desember dan tanggal 6 Desember yang ditujukan kepada Pimpinan DPR," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
"Surat tersebut diantarkan Ketua Fraksi Partai Golkar dan ditandatangani Pak Novanto serta ada juga surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPR yang ditanda tangani Pak Novanto dan Idrus Marham," tambah dia.
Ia mengatakan kemungkinan Rapat Badan Musyawarah akan dilakukan untuk membahas rencana pergantian Ketua DPR.
Politisi Partai Hanura itu menilai pergantian Ketua DPR itu sah sepanjang diusulkan oleh fraksi, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal partai.
Ketua Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat DPP Partai Golkar Roem Kono sebelumnya menyebut Ketua Umum nonaktif Partai Golkar Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai pengganti karena dia sedang menjalani proses hukum terkait perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik. [] antaranews.com