TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Tamiang AKP Dede Kurniawan, SIK menggelar konferensi pers terkait klarifikasi atas kasus yang diberitakan oleh salah satu media online Rabu (29/11) yang lalu.
Dalam kasus tabrakan antara sepeda motor dengan truk tanki CPO yang sedang parkir milik PT. Ensem Sawita pada malam tanggal 17 agustus 2017 yang lalu, pengendara sepeda motor Yulius Leo Bin Bahrinsyah (25) warga Kampung Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway membonceng Budiman (25) warga Kampung Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway dari arah Medan menabrak truk yang sedang parkir di Dusun Harum Sari Kampung Seumadam.
Dari kecelakan tersebut mengakibatkan Yulius luka sedangkan Budiman meninggal dunia.
Kepala unit (Kanit) Laka IPDA T Dave Yans yang ikut hadir di acara konfrensi pers mengatakan, isi berita yang ditulis salah satu media online tersebut tidak benar. Berlawanan dengan fakta-fakta yang terjadi, bahkan terkesan hanya mengada-ngada.
"Tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada Unit Laka atau kepada saya langsung, namun malah mengatakan bahwa polisi salah menetapkan tersangka", ujarnya.
Ditambahkannya, perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, atau sudah P21 yaitu telah sampai tahapan kedua, dan intinya pihak unit lalulintas sudah tidak berwenang lagi dalam penanganan kasus tersebut, namun mekanisme dan prosedur pemeriksaan sudah kami laksanakan.
Kanit Laka juga menguraikankan, sejak dari awal menerima laporan ke unit laka lalulintas, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengolah data, juga mencari fakta-fakta di lapangan tentang kronologi kejadian, bahkan mencari saksi-saksi yang melihat atau menyaksikan kejadian tersebut, hal tersebut dilakukan sebagai bahan untuk pemberkasan yang dilampirkan kepada kejaksaan.
Ditambahkan lagi, keterangan dari saksi yang menjaga truck tanki tersebut, saat kejadian saksi sedang tidur di dalam kabin truk. Pada bagian belakang truk yang ditabrak Yulius ada penerangan lampu sebagai penanda peringatan bahaya, serta diletakkan segitiga kerucut.
Kanit Laka juga menerangkan, ketika akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yaitu pengendara sepeda motor, penyidik mengatakan silahkan dijawab seadanya mengenai kronologis kejadian dan tidak ada membujuk harus mengatakan seperti versi yang diinginkan polisi seperti pemberitaan tersebut, dan terkait uang yang diberikan kepada korban meninggal dengan jumlah Rp.2.000.000 itu adalah permintaan sendiri dari keluarga korban meninggal yang katanya untuk biaya kenduri korban.
Dan pihak keluarga tersangka pun nimbrung meminta santunan sebesar Rp.1.000.000 untuk biaya membetulkan kendaraan yang rusak dalam kecelakaan kepada pihak truk", jelas Kanit Laka. [] TN-W014
Dalam kasus tabrakan antara sepeda motor dengan truk tanki CPO yang sedang parkir milik PT. Ensem Sawita pada malam tanggal 17 agustus 2017 yang lalu, pengendara sepeda motor Yulius Leo Bin Bahrinsyah (25) warga Kampung Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway membonceng Budiman (25) warga Kampung Sungai Kuruk 3 Kecamatan Seruway dari arah Medan menabrak truk yang sedang parkir di Dusun Harum Sari Kampung Seumadam.
Dari kecelakan tersebut mengakibatkan Yulius luka sedangkan Budiman meninggal dunia.
Kepala unit (Kanit) Laka IPDA T Dave Yans yang ikut hadir di acara konfrensi pers mengatakan, isi berita yang ditulis salah satu media online tersebut tidak benar. Berlawanan dengan fakta-fakta yang terjadi, bahkan terkesan hanya mengada-ngada.
"Tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada Unit Laka atau kepada saya langsung, namun malah mengatakan bahwa polisi salah menetapkan tersangka", ujarnya.
Ditambahkannya, perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, atau sudah P21 yaitu telah sampai tahapan kedua, dan intinya pihak unit lalulintas sudah tidak berwenang lagi dalam penanganan kasus tersebut, namun mekanisme dan prosedur pemeriksaan sudah kami laksanakan.
Kanit Laka juga menguraikankan, sejak dari awal menerima laporan ke unit laka lalulintas, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengolah data, juga mencari fakta-fakta di lapangan tentang kronologi kejadian, bahkan mencari saksi-saksi yang melihat atau menyaksikan kejadian tersebut, hal tersebut dilakukan sebagai bahan untuk pemberkasan yang dilampirkan kepada kejaksaan.
Ditambahkan lagi, keterangan dari saksi yang menjaga truck tanki tersebut, saat kejadian saksi sedang tidur di dalam kabin truk. Pada bagian belakang truk yang ditabrak Yulius ada penerangan lampu sebagai penanda peringatan bahaya, serta diletakkan segitiga kerucut.
Kanit Laka juga menerangkan, ketika akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yaitu pengendara sepeda motor, penyidik mengatakan silahkan dijawab seadanya mengenai kronologis kejadian dan tidak ada membujuk harus mengatakan seperti versi yang diinginkan polisi seperti pemberitaan tersebut, dan terkait uang yang diberikan kepada korban meninggal dengan jumlah Rp.2.000.000 itu adalah permintaan sendiri dari keluarga korban meninggal yang katanya untuk biaya kenduri korban.
Dan pihak keluarga tersangka pun nimbrung meminta santunan sebesar Rp.1.000.000 untuk biaya membetulkan kendaraan yang rusak dalam kecelakaan kepada pihak truk", jelas Kanit Laka. [] TN-W014