Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Melidi Laporkan DLHK ke Ombudsman

Kamis, 23 November 2017 | November 23, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-23T07:41:55Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Perwakilan masyarakat dari Gampong Melidi, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, melaporkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Laporan ini terkait pemberian keterangan oleh pihak Dinas LHK Aceh kepada Polres Aceh Timur terkait asal kayu yang diduga hasil perambahan (ilegal loging) di areal hutan lindung.


Foto : Ilustrasi
Menurut warga, kayu tersebut bukan berasal dari hutan lindung seperti keterangan pegawai Dinas LHK Aceh kepada polisi, melainkan ditebang dari lahan kebun warga di Gampong Melidi. Perwakilan warga, Ajisah, mengatakan bahwa kayu yang disita polisi pada bulan November 2017 lalu itu, ditebang di tiga lokasi berbeda.

“Lokasi pertama dan kedua merupakan lokasi permukiman warga di Dusun Rumbia dan Dusun Jati, Gampong Melidi sebelum banjir bandang pada 2006 yang lalu. Sedangkan lokasi ketiga merupakan wilayah permukiman Gampong Melidi,” katanya, dalam siaran pers yang diterima Serambi, Rabu (22/11).

Akibat analisa yang salah dari petugas DLHK Aceh kepada Polres Aceh Timur ini, membuat warga/penebang kayu menjadi korban karena dituduh sebagai pelaku illegal logging dan sudah lebih sebulan terpaksa meringkuk di penjara.

“Kami masyarakat Gampong Melidi keberatan atas keterangan yang salah dan berdampak merugikan warga ini. Untuk itu, kami berharap Ombudsman Perwakilan Aceh dapat meminta klarifikasi atas keterangan tersebut dari pihak DLHK Aceh. Sehingga warga yang kini ditahan oleh Polres Aceh Timur, dapat dilepas karena ia adalah tulang punggung keluarga,” ujar Ajisah.

Laporan ke Ombudsman Perwakilan Aceh ini disampaikan pada 17 November lalu melalui surat yang ditandatangani oleh tiga warga. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari Ombudsman, apakah laporan ini ditindaklanjuti atau tidak. “Bagi kami, tindak lanjut dari Ombudsman RI sangat penting untuk kejelasan persoalan yang sedang kami hadapi,” katanya, sambil berharap Ombudsman segera menanggapi surat tersebut.

Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, sebelumnya mengamankan 233 batang kayu dari jenis jabon, cermai, dan tampu, di kawasan Simpang Jernih, Aceh Timur, pada 25 September 2017, saat dihanyutkan melalui sungai Aceh Tamiang.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi, dalam konfrensi pers pada Selasa (10/10) mengatakan, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan lindung. Ia mengatakan, kayu ini milik Abd (50) dan yang melakukan penebangan adalah PK yang kini dalam penahanan kepolisian.

Dugaan kayu ini kawasan hutan lindung, jelas Apriadi, juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli dari Dinas LHK Aceh. “Jadi kami tidak asal menangkap. Tapi petugas dinas kehutanan juga sudah mengecek dan menyatakan bahwa kayu ini hidupnya di kawasan hutan lindung,” terang Apriadi. [] tribunnews.com
×
Berita Terbaru Update