TamiangNews.com, BABO -- Pembangunan jalan menuju lokasi wisata Bampo Kecamatan Bandar Pusaka bersumber dari APBK tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Tamiang diduga banyak terjadi kejanggalan.
Hal ini disampaikan Ketua LP-KPK Aceh Tamiang Saiful Alam,SE di kediamannya, Jumat (17/11), mengatakan Proyek dengan anggaran sebesar Rp.184.600.000, dengan nomor kontrak 600.620/22271, tanggal kontrak 27 September 2017, dan pelaksana CV PC tersebut diduga kangkangi UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Dijelaskannya, bagaimana tidak Pembuatan Jalan Induk dan Anak Jalan tersebut diduga telah merusak Kawasan Hutan Produksi, atas kelancangan ini diduga telah merugikan Negara dan dapat didenda hingga 10 M, belum lagi terkait ijin pembuatan jalan tersebut yang harus diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh.
"Bagaimana mau ngurus ijin kementrian, nomor kontrak saja ditulis pakai spidol", ungkap Saiful Alam.
Bukan hanya mengangkangi aturan, sambung Saiful Alam, pembangunan jalan tersebut diduga bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang merupakan reward dari pada WTP tahun 2015 dan 2016 yang selama ini diduga raib.
Untuk itu "LP-KPK Komcab Aceh Tamiang meminta agar proyek tersebut dihentikan karena telah merusak hutan dan diduga sarat kepentingan", tutup Saiful Alam. [] TN-Red
Hal ini disampaikan Ketua LP-KPK Aceh Tamiang Saiful Alam,SE di kediamannya, Jumat (17/11), mengatakan Proyek dengan anggaran sebesar Rp.184.600.000, dengan nomor kontrak 600.620/22271, tanggal kontrak 27 September 2017, dan pelaksana CV PC tersebut diduga kangkangi UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Dijelaskannya, bagaimana tidak Pembuatan Jalan Induk dan Anak Jalan tersebut diduga telah merusak Kawasan Hutan Produksi, atas kelancangan ini diduga telah merugikan Negara dan dapat didenda hingga 10 M, belum lagi terkait ijin pembuatan jalan tersebut yang harus diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh.
"Bagaimana mau ngurus ijin kementrian, nomor kontrak saja ditulis pakai spidol", ungkap Saiful Alam.
Bukan hanya mengangkangi aturan, sambung Saiful Alam, pembangunan jalan tersebut diduga bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang merupakan reward dari pada WTP tahun 2015 dan 2016 yang selama ini diduga raib.
Untuk itu "LP-KPK Komcab Aceh Tamiang meminta agar proyek tersebut dihentikan karena telah merusak hutan dan diduga sarat kepentingan", tutup Saiful Alam. [] TN-Red