TamiangNews.com, KARANG BARU -- Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan di Bukit Semadam berawal dari laporan Sutarman bin Alm Sucipto (50) warga Dusun Sumber Sari Desa Jambo Labu Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur pada 01 November 2017. Sedangkan yang menjadi korban dalam pencurian dengan kekerasan ini adalah TF (16).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun TamiangNews.com, Rabu (08/11), kronologi kejadian berawal dari perkenalan korban dengan pelakusekitar satu bulan sebelumnya. Pelaku mengaku bernama Suhardi, kemudian antara korban aan pelaku sering komunikasi melalui Hp.
Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra S Sos kepada TamiangNews.com, mengatakan pada hari Selasa (31/10) sekitar pukul 17.00 Wib pelaku memaksa korban untuk menemuinya di Paya Satu Kota Langsa, korban lalu pergi mengendarai Sepmor. Setelah bertemu kemudian pelaku membawa korban jalan-jalan sekitar Kota Langsa. Sampai kemudian pergi ke arah Desa Seumadam Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian pelaku membawa korban pergi dan sampai di jalan Medan-Banda Aceh, di parit bawah Bukit Kampung Seumadam pelaku menendang korban sampai korban tergelincir jatuh. Kemudian pelaku menarik tangan korban sambil menusuk pisau ke arah perut bawah pusar tubuh korban sebanyak satu kali lalu menendang tubuh korban dan pelaku menyuruh korban berendam di parit.
Setelah lebih kurang 29 menit, karena korban sudah menggigil dan mengeluarkan banyak darah, pelaku menarik tubuh korban dari dalam parit dan pelaku kembali menusuk tubuh korban di bagian bawah payudara satu kali kemudian bagian uluh hati satu kali. Dan saat dilepas korban terjatuh, pelaku kembali menusuk punggung belakang tubuh korban sebanyak satu kali.
Kemudian pelaku memasukkan korban ke dalam parit dan mengeluarkan kata ancaman, jika korban tidak mati maka jangan pernah mengatakan kalau pelaku yang melakukan. Karena jika tidak, maka pelaku akan berbuat lebih parah lagi. Pelaku kemudian pergi membawa sepeda motor milik korban bersama satu unit Hp milik korban dan satu buah anting-anting emas milik Korban. Kemudian korban ditolong oleh masnayarakat dan dibawa ke RSUD Atam untuk pertolongan medis.
Masih menurut Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra S Sos, berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut, pada hari senin (06/11) pukul 23.40 wib di Dusun Blok 19 Kampung tebing tinggi Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang diback up oleh personil Dit Reskrimum Polda Aceh beserta BKO Brimobda Aceh, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan nama Suhardi (28) dengan alamat Dsn. VI Kebun Jati RT/RW 002/001 Ds. Halaban Kec. Besitang Kab. Langkat Prov. Sumut.
"Dari penangkapan tersebut dapat disita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepmor Yamaha Mio Soul BL 4557 FK warna Hitam milik korban, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit HP merk MITO warna putih, 1 (satu) unit HP merk GOSCO warna putih, 1 (satu) unit HP merk STRAWBERY warna hitam dan 1 (satu) bilah pisau panjang ± 15 cm dengan sarung warna hitam", ujar Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra.
Dari penangkapan tersebut turut juga diamankan 2 (dua) orang lainnya bernama Suwarno (27) dengan alamat Aekanopan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan inisial RD (17) alamat Gp Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Saat ini 2 orang tersebut masih dalam tahap pengambilan keterangan di Polres Aceh Tamiang guna mengetahui peran masing–masing dalam peristiwa tersebut.
Motif sementara yang dapat digali, adalah tersangka Suhardi melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati akibat korban pacaran dengan orang lain dan ingin membunuh korban yang sudah direncanakan. [] TN-W001/W004
Menurut informasi yang berhasil dihimpun TamiangNews.com, Rabu (08/11), kronologi kejadian berawal dari perkenalan korban dengan pelakusekitar satu bulan sebelumnya. Pelaku mengaku bernama Suhardi, kemudian antara korban aan pelaku sering komunikasi melalui Hp.
Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra S Sos kepada TamiangNews.com, mengatakan pada hari Selasa (31/10) sekitar pukul 17.00 Wib pelaku memaksa korban untuk menemuinya di Paya Satu Kota Langsa, korban lalu pergi mengendarai Sepmor. Setelah bertemu kemudian pelaku membawa korban jalan-jalan sekitar Kota Langsa. Sampai kemudian pergi ke arah Desa Seumadam Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian pelaku membawa korban pergi dan sampai di jalan Medan-Banda Aceh, di parit bawah Bukit Kampung Seumadam pelaku menendang korban sampai korban tergelincir jatuh. Kemudian pelaku menarik tangan korban sambil menusuk pisau ke arah perut bawah pusar tubuh korban sebanyak satu kali lalu menendang tubuh korban dan pelaku menyuruh korban berendam di parit.
Setelah lebih kurang 29 menit, karena korban sudah menggigil dan mengeluarkan banyak darah, pelaku menarik tubuh korban dari dalam parit dan pelaku kembali menusuk tubuh korban di bagian bawah payudara satu kali kemudian bagian uluh hati satu kali. Dan saat dilepas korban terjatuh, pelaku kembali menusuk punggung belakang tubuh korban sebanyak satu kali.
Kemudian pelaku memasukkan korban ke dalam parit dan mengeluarkan kata ancaman, jika korban tidak mati maka jangan pernah mengatakan kalau pelaku yang melakukan. Karena jika tidak, maka pelaku akan berbuat lebih parah lagi. Pelaku kemudian pergi membawa sepeda motor milik korban bersama satu unit Hp milik korban dan satu buah anting-anting emas milik Korban. Kemudian korban ditolong oleh masnayarakat dan dibawa ke RSUD Atam untuk pertolongan medis.
Masih menurut Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra S Sos, berdasarkan penyelidikan peristiwa tersebut, pada hari senin (06/11) pukul 23.40 wib di Dusun Blok 19 Kampung tebing tinggi Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang yang diback up oleh personil Dit Reskrimum Polda Aceh beserta BKO Brimobda Aceh, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan nama Suhardi (28) dengan alamat Dsn. VI Kebun Jati RT/RW 002/001 Ds. Halaban Kec. Besitang Kab. Langkat Prov. Sumut.
"Dari penangkapan tersebut dapat disita barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepmor Yamaha Mio Soul BL 4557 FK warna Hitam milik korban, 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) unit HP merk MITO warna putih, 1 (satu) unit HP merk GOSCO warna putih, 1 (satu) unit HP merk STRAWBERY warna hitam dan 1 (satu) bilah pisau panjang ± 15 cm dengan sarung warna hitam", ujar Kasat Reskrim IPTU Ferdian Chandra.
Dari penangkapan tersebut turut juga diamankan 2 (dua) orang lainnya bernama Suwarno (27) dengan alamat Aekanopan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan inisial RD (17) alamat Gp Bukit Tiga Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur. Saat ini 2 orang tersebut masih dalam tahap pengambilan keterangan di Polres Aceh Tamiang guna mengetahui peran masing–masing dalam peristiwa tersebut.
Motif sementara yang dapat digali, adalah tersangka Suhardi melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati akibat korban pacaran dengan orang lain dan ingin membunuh korban yang sudah direncanakan. [] TN-W001/W004