Notification

×

Iklan

Iklan

KIP Atam Sosialisasi Langkah dan Implementasi Putusan Bawaslu RI

Selasa, 21 November 2017 | November 21, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-22T02:23:55Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi tentang keputusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU untuk memperbaiki proses pendaftaran terhadap sembilan partai politik kepada seluruh partai politik di Aceh Tamiang, Selasa (21/11) di Grand Arya Hotel.



‎"Sosialisi ini kami lakukan untuk memberikan keseragaman pemahaman kepada semua peserta tentang langkah KIP Aceh Tamiang dalam mengimplentansikan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU untuk memperbaiki proses pendaftaran sembilan partai politik," kata Komisioner KIP Aceh Tamiang, Ir. Izuddin.

Dikatakan Izuddin, dalam sosialisasi ini pihaknya juga menjelaskan tentang dampak yang kemungkinan muncul dalam proses nantinya.

KIP sengaja mengundang seluruh parpol yang telah melakukan proses verifikasi yaitu, 14 partai nasional dan 4 partai lokal serta 5 partai politik baru hasil putusan Bawaslu.

"Dari 10 partai nasional dan lokal yang menyusul pasca putusan Bawaslu. Di Aceh Tamiang terdapat 5 partai yang terdata dan telah pernah menyerahkan dokumen syarat pendaftaran pada  bulan Oktober lalu," kata Izuddin.

D ikatakan Izuddin, 5 partai yang terdata dan telah pernah menyerahkan dokumen syarat pendaftaran tersebut yaitu PKPI, PBB, Idaman, Republik dan partai GRAM.

Lanjut Izuddin, pada kesempatan ini KIP Aceh Tamiang selain memberikan arahan tentang tindak lanjut hasil verifikasi administrasi bagi 18 partai, juga sekaligus memberikan arahan kepada 5 partai politik yang belakangan masuk tentang segala sesuatu yang harus dipersiapkan dalam melanjutkan proses agar tidak ada kendala nantinya‎. [] Hendra Vramenia (TN-W004)
×
Berita Terbaru Update