TamiangNews.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap Setya Novanto (Setnov). Hanya saja pemanggilan hari ini untuk meminta keterangan Ketua DPR RI ini sebagai saksi.
"Iya benar sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (13/11).
Hal senada dibenarkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, perihal surat pemanggilan Setnov sebagai saksi. Hanya saja, Fredrich belum bisa memastikan apakah kliennya akan penuhi panggilan tersebut atau tidak.
Fredrich mengaku saat ini dirinya juga tengah menunggu kabar dari Ketua DPR RI itu. Yang pasti pihaknya siap untuk mendampingi apabila kemudian Setnov berencana penuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Setnov sebagai saksi ini bukan yang pertama kalinya. KPK membutuhkan keterangan Setnov sebagai saksi untuk tersangka ASS selaku salah satu perusahaan yang ikut proyek KTP Elektronik.
ASS atau Anang Sugiana Sidoharjo ditetapkan menjadi tersangka pada (27/10). Sebelum menjadi tersangka Anang sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain sebanyak 10 kali.
Anang merupakan tersangka ke lima dalam kasus korupsi KTP Eleketronik yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Empat tersangka lainnya adalah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
KPK juga menambah daftar tersangka lagi kasus korupsi proyek KTP El ini. KPK menetapkan Setnov kembali sebagai tersangka pada (10/11) lalu. [] republika.co.id
"Iya benar sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (13/11).
Hal senada dibenarkan oleh kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, perihal surat pemanggilan Setnov sebagai saksi. Hanya saja, Fredrich belum bisa memastikan apakah kliennya akan penuhi panggilan tersebut atau tidak.
Fredrich mengaku saat ini dirinya juga tengah menunggu kabar dari Ketua DPR RI itu. Yang pasti pihaknya siap untuk mendampingi apabila kemudian Setnov berencana penuhi panggilan tersebut.
Pemanggilan Setnov sebagai saksi ini bukan yang pertama kalinya. KPK membutuhkan keterangan Setnov sebagai saksi untuk tersangka ASS selaku salah satu perusahaan yang ikut proyek KTP Elektronik.
ASS atau Anang Sugiana Sidoharjo ditetapkan menjadi tersangka pada (27/10). Sebelum menjadi tersangka Anang sendiri pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain sebanyak 10 kali.
Anang merupakan tersangka ke lima dalam kasus korupsi KTP Eleketronik yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Empat tersangka lainnya adalah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
KPK juga menambah daftar tersangka lagi kasus korupsi proyek KTP El ini. KPK menetapkan Setnov kembali sebagai tersangka pada (10/11) lalu. [] republika.co.id