Notification

×

Iklan

Iklan

BW PWI : Oknum Depkolektor Lecehkan Wartawan, Penegak Hukum Harus Usut Tuntas

Sabtu, 18 November 2017 | November 18, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-18T08:01:18Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Balai Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang mengutuk keras tindakan DU yang telah melecehkan wartawan dan harus segera ditindak lanjuti oleh pihak penegak hukum, demikian dikatakan Syawaluddin dari Balai Wartawan PWI Aceh Tamiang yang juga salah seorang wartawan senior di Aceh Tamiang, Sabtu (18/11).

Foto : Ilustrasi 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang oknum Depkolektor sebuah lembaga finance yang merupakan perusahaan pembiayaan di Aceh Tamiang berinisial DU dengan sengaja melecehkan  Wartawan Media Cetak Terbitan Sumatra Utara Edi Syahputra, karena tak mampu melaksanakan tugasnya menarik kendaraan.

Kejadian berawal ketika DU Depkolektor tersebut datang bermaksud untuk menarik sepeda motornya, namun karena tidak diberikan, sehingga terjadi sedikit perdebatan.

Karena tak ada solusi Edi Syahputra mengajak DU untuk menyelesaikannya di Polsek Kejuruan Muda, akan tetapi itu juga tidak  ada penyelesaian, sampai akhirnya di halaman Polsek terjadi kembali pertengkaran mulut.

Saat berada di halaman Polsek, DU melempar kartu identitas Wartawan ke tanah, sambil mengatakan, apa itu Pers, pesong.

Menanggapi permasalahan ini, Syawaluddin meminta kepada Edy Syahputra agar segera membuat laporan kepada Polres Aceh Tamiang.

"Buat laporan ke Polres walaupun sudah melapor ke Polsek Kejuruan Muda, tindakkan DU itu sudah sangat keterlaluan, dia sudah melukai pekerja pers di Aceh Tamiang", ujar Syawaluddin.

Menurut Syawaluddin, siapapun yang  menyinggung kinerja jurnaliatik itu salah.  Sebab jurnalistik bekerja berlandaskan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Saya kira tindakan depkolektor itu sudah mencederai tugas-tugas pewarta sebagai jurnalistik", ujarnya lagi. 

Lebih lanjut Syawaluddin berharap Polsek Kejuruan Muda tidak tinggal diam dan harus mengusut tuntas maasalah ini. "Kami bekerja profesional, jangan masalah pribadi dibawa ke profesi, DU harus mempertanggung jawabkan ucapannya. Dia bisa dikenakan delik pers dan tindakan tidak menyenangkan", pinta Syawaluddin.

"Kami mengutuk tindakan semena-mena terhadap pekerja pers, dan itu merupakan pelecehan, pihak hukum jangan tutup mata atas sikap DU yang merendahkan serta melecehkan profesi pekerja pers", tutupnya. [] TN-Red
×
Berita Terbaru Update