TamiangNews.com, JAKARTA -- Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello ternyata sudah mengonsumsi narkoba jenis ganja sejak 14 tahun lalu.
Fakta mengejutkan itu diungkap 3 orang saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Ello dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11) malam.
Ketiga saksi itu adalah dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mereka menyebutkan bahwa pelantun lagu Pergi untuk Kembali itu mengakui telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2003.
Mirisnya, kekasih Aurelie Moeremans ini sudah mulai kecanduan ganja setelah 2 tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saksi memberikan pernyataan bahwa menurut pengakuan terdakwa, dia telah menggunakan ganja sejak duduk di bangku SMA. Itu sekitar tahun 2003-2005," ujar jaksa Herlangga.
Dinilai masuk dalam pencandu berat ganja, Ello pun disarankan untuk menjalani rehabilitasi medis.
"Kesimpulannya dari para saksi ahli bahwa yang bersangkutan layak untuk direhabilitasi," ucap Herlangga.
Namun, kata Herlangga, hal itu tidak dapat menjadi acuan dalam memutuskan perkara. "Karena terdakwa belum kami mintai keterangannya di persidangan," tukasnya. [] jpnn.com
Marcello Tahitoe Alias Ello (Hendrik Tarigan/jawa pos) |
Ketiga saksi itu adalah dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Mereka menyebutkan bahwa pelantun lagu Pergi untuk Kembali itu mengakui telah mengonsumsi ganja sejak tahun 2003.
Mirisnya, kekasih Aurelie Moeremans ini sudah mulai kecanduan ganja setelah 2 tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
"Saksi memberikan pernyataan bahwa menurut pengakuan terdakwa, dia telah menggunakan ganja sejak duduk di bangku SMA. Itu sekitar tahun 2003-2005," ujar jaksa Herlangga.
Dinilai masuk dalam pencandu berat ganja, Ello pun disarankan untuk menjalani rehabilitasi medis.
"Kesimpulannya dari para saksi ahli bahwa yang bersangkutan layak untuk direhabilitasi," ucap Herlangga.
Namun, kata Herlangga, hal itu tidak dapat menjadi acuan dalam memutuskan perkara. "Karena terdakwa belum kami mintai keterangannya di persidangan," tukasnya. [] jpnn.com