Hal ini disampaikan oleh Muhammad Salman,SE.MSP diruang kerjanya bagian Aset di DPPKA Aceh Tamiang dan mengatakan ada 235 unit kendaraan dinas roda dua yang kami tarik dari Datok Penghulu dan Mukim se Kabupaten Aceh Tamiang, meski belum semuanya masuk dan dikembalikan oleh Datok Penghulu dan Mukim ke DPPKA, Datok Penghulu yang sudah mengembalikan kendaraan dinas roda dua sebanyak 158 unit dari 213 unit yang harus di kembalikan, sementara Mukim yang sudah mengembalikan kendaraan dinas roda dua sebanyak 19 unit dari 22 unit yang harus dikembalikan dan kendaraan yang ditarik akan diganti dengan kendaraan dinas roda dua yang baru untuk datok penghulu dan mukim yang sudah mengembalikan kendaraan dinas roda dua yang lama, meski tidak semua datok penghulu diberikan mengingat ada beberapa datok yang sudah membeli kendaraan dinas roda dua yang baru dari alokasi dana desa.
Ketika ditanyai bagaimana Datok Penghulu dan Mukim yang belum mengembalikan kendaraan dinasnya, Muhammad Salman,SE.MSP menjawab “ Terkait Datok Penghulu dan Mukim yang belum mengembalikan kendaraan dinas roda dua akan kami surati kembali untuk sesegera mungkin mengembalikan kendaraan dinas tersebut yang notabennya berstatus pinjam pakai”.
Informasi yang dihimpun TamiangNews.com dalam waktu dekat ini keseluruhan kendaraan dinas roda dua yang telah ditarik akan dimusyawarahkan bersama pihak terkait untuk diambil sebuah kebijakan apakah kendaraan dinas ini akan dilelang atau akan digunakan kembali sebagai kendaraan operasional yang diperuntukan untuk dinas yang ada di ruang lingkup Kabupaten Aceh Tamiang. [] TN-W012