Pembangunan Proyek dan perluasan lahan RTH di lahan milik BUMN itu merupakan suatu kekeliruan dan dianggap pelaksana tersebut Gagal Paham tentang pengelolaan anggaran oleh Pemko Langsa, hal tersebut disampaikan oleh Zulfadli ketua LSM Perintis kepada wartawan melalui siaran pers yang diterima TamiangNews Selasa (3/10).
Ironis memang mengapa Pemko Langsa berani atau memang gagal paham dalam melakukan lelang/ tender sejumlah proyek di lahan yang belum jelas status hukumnya, anggaran tersebut hanya sia-sia, sebab menggunakan uang rakyat di lahan yang belum jelas status secara hukum dan belum sah menjadi milik Pemko Langsa, hal ini jelas suatu perencanaan yang keliru dan mungkin sengaja diciptakan oleh sejumlah pihak, dan atau karena adanya persengkokolan antara DPRK dengan Pemko " dalam pengucuran anggaran APBK tahun anggaran 2017 untuk pembangunan proyek dan perluasan lahan RTH di lahan milik BUMN itu merupakan suatu kekeliruan," ujarnya.
Sementara itu ketua DPRK Langsa Burhansyah kepada wartawan menjelaskan, "Saat usulan anggaran pengembangan dan pembangunan RTH tidak pernah di ajukan dan diberitahukan atau disurati pihak Pemko Langsa DPRK yang bahwasanya proyek pembangunan tersebut dibangun dan berada di atas lahan PTPN-I milik BUMN."
Burhansyah juga membantah DPRK terlibat dan memaksakan serta meloloskan anggaran yang diperuntukan untuk pembangunan dan pengembangan serta perluasan RTH di lahan PTPN-I."
Kasubag Humas PTPN-I Ernawati, menyatakan bahwa PTPN-I sejak tahun 1958 sudah ada di Aceh sebagai subjek pelaku ekonomi hingga saat ini tentunya sangat menyadari dan memahami kebutuhan Pemko dalam merealisasikan pembangunan di Kota Langsa," katanya
Seperti yang disampaikan oleh Assisten-I beberapa waktu lalu bahwa "Perkara perencanaan dan usulan serta lelang tender juga pelaksaan proyek tersebut yang lebih tau adalah pak Syafrizal selaku Kadispora, sebab dia yang buat perencanaan tanya saja sama dia" ungkap Asisten 1," saat itu.
Diketahui bahwa Pemko Langsa pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu, baru menerbitkan surat yang ditanda tangani oleh Walikota Langsa, An. Usman Abdullah SE, perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Perluasan RTH Hutan Kota Langsa,
Dengan nomor surat. 590/2302/2017 yang ditujukan kepadae Menteri BUMN, direktur Holding PTPN -III (persero) dan Direktur PTPN-I Langsa.
Syafrijal, Kadispora Langsa untuk kepentingan konfirmasi, berulang-ulang kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak dapat dihubungi, melalui aplikasi Watshapp juga tidak direspon. [] TN-W007