TamiangNews.com, LANGSA – Proyek Pengaspalan yang baru selesai dikerjakan diperintahkan agar segera dibongkar oleh Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Nizam ST pada Dinas Pekerjaan Umum Pemko Langsa Minggu (29/10).
Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Jalan Gampong Suka Rakyat Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa, Nomor Kontrak 15/SPK/620/DAK + ML/BM/2017 Sumber Dana DAK Penugasan 2017 dengan Nilai Kontrak Rp. 4.833.000.000,- yang dikerjakan oleh PT. Prima Karya NAD.
Kepala Bidang Binamarga Nizam ST sebelumnya memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakti untuk membuat Surat Resmi kepada Pimpinan PT. Prima Karya NAD yang mengerjakan Pengaspalan Asal jadi harus segera dibongkar.
Kemudian pihak Kontraktor PT. Prima Karya NAD melaksanakannya pembongkaran Aspal tersebut, tetapi menurut Kepala Bidang Binamarga Nizam. ST bahwasanya pembongkaran Aspal dimaksud tidak sesuai apa yang diharapkannya.
Menurut Nizam. ST kepada media ini, “Saya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bila mana pekerjaan pengaspalan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) jelas saya tidak mau menandatangani semua Berkas Administrasi Pengamprahan Uang Proyek tersebut”.
Karena saya lihat pembongkaran aspalnya hanya di vecing-vecing saja, setelah di bongkar dengan vecing Lantas Base Couse dikorek kemudian mereka mengecornya dengan semen bekas bongkaran dimaksud, menurut saya mana ada pekerjaan pengaspalan yang baru dikerjakan kok di vecing-vecing, baru kali ini melihat Pengawas dari PT. Prima Karya NAD yang katanya Ahli pekerjaan pengaspalan rupanya dia hanya tahu vecing-vecing Aspal yang baru dikerjakan, kata Nizam, ST.
“Saya sudah perintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakti agar segera dibongkar pekerjaan pengaspalan yang di vecing-vecing, saya perintahkan untuk dibongkar semuanya yang rusak sekitar 50 meter bukan divecing-vecing maksud saya, dan saya tidak mau menerimanya kalau pekerjaan pengaspalan Asal jadi atau amburadul”, tutur Nizam, ST lagi.
Nizam menambahkan padahal saya sudah perintahkan bongkar pekerjaan pengaspalan itu mula tanggal 19-10-2017 kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surya Bakti supaya Kontraktor melaksanakannya, dan sekarang sudah tanggal 29-10-2017 berarti sudah 10 hari pekerkerjaan pengaspalan yang dibongkar belum selesai dikerjakan masih divecing-vecing, sebutnya.
Sementara itu Nazaruddin, S,Kom di bagian Administrasi pekerjaan tersebut ketika di hubungi awak Media ini ingin dikonfirmasi tentang masalah dimaksud Minggu 29-10-2017 sekita pukul, 15.02 Wib melalui telepon selulernya aktif tetapi tidak di angkatnya. [] SUHARTO SEMBIRING