Notification

×

Iklan

Iklan

Uqubat Cambuk Episode 3 di Tamiang Diganjar 8 Hingga 30 Cambukan

Kamis, 28 September 2017 | September 28, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-03T05:15:39Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sebanyak 17 orang terhukum terkait pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 hari ini kamis (28/09) dieksekusi di pelataran parkir Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun 17 pelanggar syariat yang di hukum hari ini terdiri atas 2 pelaku ikhtilath (bermesraan) yaitu JM (32) warga Kabupaten Aceh Utara dihukum 30 kali cambukan dengan dikurangi masa tahanan selama 4 bulan dan RN (23) warga Kota Lhokseumawe juga di hukum 25 kali cambukan dengan dikurangi masa tahanan selama 4 bulan.

Sedangkan 15 pelaku maisir (judi) yaitu di antaranya IR (33), AF(38), SH(37), AM(36), ED(46) ke limanya warga Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat masing-masing dihukum 10 kali cambukan dengan dikurangi masa tahanan selama 18 hari.

Lain hal dengan NS (40) Warga Desa Rantau Pauh Kecamatan Rantau, IS (39) Desa Alur cucur Kecamatan Rantau yang melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat mereka masing-masing dihukum 12 kali cambukan dengan dikurangi masa tahanan selama 4 bulan 4 hari.

sementara itu untuk warga Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda AF (28), ST (45), RM (48) dan RB (45) melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, masing-masing dihukum 8 kali cambukan dengan dikurangi masa tahanan selama 1 bulan 16 hari.

Tidak hanya warga Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kecamatan Rantau saja, ada juga warga dari Kecamatan Bendahara ikut dicambuk di dalam 17 terhukum tersebut di antaranya WY (21), YV (26), HD (29) dan SG (37) yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat mereka masing-masing di hukum 8 kali cambukan dengan di kurangi masa tahanan selama 2 bulan 18 hari. [] TN-W008
×
Berita Terbaru Update