Notification

×

Iklan

Iklan

71 Batang Kayu dari Berbagai Jenis Ditangkap Pamhut di Langsa

Jumat, 29 September 2017 | September 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-03T05:15:39Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Dua hari setelah berakhirnya masa tugas Operasi Peredaran Hasil Hutan (OPPHH) Wilayah KPH III Aceh, para penjarah Kayu Spanyol (separoh nyolong) membabi buta mengangkut hasil Ileggal logging yang mereka angkut melalui sungai Langsa (Krueng Langsa) Kamis (28/09).

Masa senggang itu tidak serta merta petugas yang telah ditunjuk berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2013 tentang Susunan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Aceh dan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Nomor 094/536/ST/2017 tanggal 18 Agustus 2017 perihal Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan (OPPHH) Tahun 2017 itu berdiam diri mengingat masa tugas mereka hanya 1 bulan terhitung tanggal 25 Agustus s/d 25 September 2017.

Petugas Polisi Hutan dan Pamhut yang telah mengetahui sepak terjang pelaku Ileggal Loging mengangkut hasil jarahannya melakukan sweaping di sepanjang Sungai Langsa (Krueng Langsa). Hasil razia yang dipimpin oleh Hadi Gustian SE selaku Ketua Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Wilayah KPH III Aceh.

Ketika dikonfirmasi TamiangNews.com Kamis (28/09), Hadi Gustian SE membenarkan pihaknya ada menangkap kayu-kayu kelas tersebut yang ditangkap di Krueng Langsa.

“Benar kami ada menangkap kayu-kayu tersebut yang dialirkan dari hulu sungai Kemuning dengan rakit dan ditinggal kabur oleh pemiliknya”, papar Hadi Gustian yang akrab disapa Adi Togar.

Ditambahkan Adi Togar, operasi yang dipimpinnya selama satu bulan dari 25 Agustus sampai 25 September 2017 ini telah dapat menekan pencurian hasil hutan (illegal loging) sampai 90% dan terbukti dengan berakirnya surat tugas, para pembalak liar mulai beraksi ini terbukti pada saat ditangkapnya kayu di sungai Tamiang yang dititip di Tanjung Karang Sungai Tamiang, dan kayu balakan di Krueng Langsa.

Selama sebulan kami bertugas sebagai Ketua Tim OPPHH mereka dapat menekan pencurian perambahan hutan, dan beliau menyarankan supaya kepala Dinas DLHK Aceh terus melakukan operasi (razia) melalui KPH se-Aceh agar tertibnya peredaran hasil hutan dan bebas dari perambahan hutan baik hutan produksi maupun hutan lindung. [] TN-W007

Teks Photo : 71 Batang Kayu Chain Saw dari berbagai jenis ditangkap oleh Pamhut KPH III Aceh saat ini kayu-kayu tersebut diamankan di kantor KPH III Aceh di Kota Langsa. (Saiful Alam SE/Dok. TamiangNews.com).
×
Berita Terbaru Update