Notification

×

Iklan

Iklan

17 Pelanggar Qanun Jinayat di Tamiang Jalani Eksekusi Cambuk

Kamis, 28 September 2017 | September 28, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-03T05:15:39Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU – Uqubat Cambuk yang dilakukan ini disebabkan atas pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis(28/09) di lapangan depan Kantor Syariat Islam Aceh Tamiang.

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga dihadiri Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, Asisten III Drs. Rianto Waris, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Rinaldi, Kadis Syariat Islam Saiful Umar, S.Ag, Kalapas Kelas II B Aceh Tamiang Masudi,Bc.IP.S.Pd, Perwakilan Polres Aceh Tamiang, Perwakilan Kajari Aceh Tamiang, Perwakilan Pengadilan Negeri dan perwakilan pelajar sekolah menengah atas di wilayah Aceh Tamiang.

Dalam putusannya Perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Simpang membacakan ke 17 nama terhukum Uqubat Cambuk dan berikut nama-namanya Edi Amrizal Bin Burhanuddin T, Irwansyah Y Bin Alm M Yahya, Alfian Nur Bin Ponimin, Suherman Bin M Usman, Aminul Umah Bin Alm Samsul Bahri, Jamaluddin Bin Muhammad Yakub, Rina Ridara Binti Padli, M.Nasir Bin Alm Diah Musa, Rabusin Bin Bustami, Rahmadhani Bin Bahar Chaniago, Sutedja Bin Sunarto, Arfansyahputra Bin Sabaruddin, Iskak Iskandar Bin Mansur, Sugino Bin Tugiman, Hendri Bin Buang, Yovi Satria Bin Darwin dan Wahyu Hidayat Bin Rasanya.

Dari 17 nama tersebut 13 orang terhukum karena Maisyir, 2 orang terhukum karena Khalwat dan 2 orang terhukum karena Khamar.

Dalam sambutannya Asisten III DRS.Rianto Waris mengatakan eksekusi cambuk yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelajaran bagi semua.

“Ini menjadi pelajaran untuk kita semua baik itu masyarakat dan terutama pelajar sebagai regenerasi kedepannya nya, kemudian satu hal yang harus kita jauhi juga bukan hanya perjudian dan perzinaan akan tetapi yang lebih penting harus kita jauhi adalah Narkoba dan Narkoba sebagai perusak generasi bangsa dan hari ini narkoba sudah pada tarap Perang melawannya”, ujar Asisten III.

Pengamatan Lentera24.com, setelah ditutup dengan doa maka kemudian acara tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap 17 orang terhukum dan berlangsung kurang lebih satu jam. [] TN-W012
×
Berita Terbaru Update