TamiangNews.com, KARANG BARU -- BNNK dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang tangkap sepasang penyalahguna narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan Rabu (09/08) sekitar pukul 21.30 di sebuah rumah yang terletak di Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra, kepada TamiangNews.com, Kamis (10/08) menuturkan bahwa kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Pil Ekstasi yang bertempat tinggal di Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru. Mendapat informasi tersebut selanjutnya BNNK Aceh Tamiang berkordinasi dengan Sat Resnarkoba guna menindak lanjuti informasi tersebut.
Dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka SY yang terletak di Kampung Dalam dan Tim gabungan BNNK Aceh Tamiang dan Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap 2 tersangka tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB yang berhasil diamankan petugas berupa 1 bungkus plastik transparan yg berisi 7 butir Pil yg diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna Pink berlogo Rolex yang disimpan di dalam lemari pakaian milik SY, 1 buah HP merk Assus warna Merah, 1 buah HP merk Samsung lipat warna Merah dan 1 buah HP merk Samsung lipat warna Putih.
Dijelaskan juga, bahwa dari dua orang yang ditangkap tersebut, salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Aceh Tamiang. Identitas kedua tersangka adalah YN (31 tahun) warga Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway dan SY (35 Tahun) yang berstatus PNS merupakan warga Dusun Setia, Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru.
"Perbuatan ke dua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. Saat ini semua barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Iptu Wijaya Yudistira Putra. [] TN-W001
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra, kepada TamiangNews.com, Kamis (10/08) menuturkan bahwa kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Pil Ekstasi yang bertempat tinggal di Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru. Mendapat informasi tersebut selanjutnya BNNK Aceh Tamiang berkordinasi dengan Sat Resnarkoba guna menindak lanjuti informasi tersebut.
Dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan melakukan penggerebekan di rumah tersangka SY yang terletak di Kampung Dalam dan Tim gabungan BNNK Aceh Tamiang dan Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap 2 tersangka tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB yang berhasil diamankan petugas berupa 1 bungkus plastik transparan yg berisi 7 butir Pil yg diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna Pink berlogo Rolex yang disimpan di dalam lemari pakaian milik SY, 1 buah HP merk Assus warna Merah, 1 buah HP merk Samsung lipat warna Merah dan 1 buah HP merk Samsung lipat warna Putih.
Dijelaskan juga, bahwa dari dua orang yang ditangkap tersebut, salah satunya berstatus Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Aceh Tamiang. Identitas kedua tersangka adalah YN (31 tahun) warga Dusun Kenangkung, Kampung Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway dan SY (35 Tahun) yang berstatus PNS merupakan warga Dusun Setia, Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru.
"Perbuatan ke dua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. Saat ini semua barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ujar Iptu Wijaya Yudistira Putra. [] TN-W001