TamiangNews.com, KARANG BARU -- Tim Gabungan BNNK dan Opsnal Sat Resnarkoba Tamiang Kembali menangkap 1 orang tersangka penyalahguna narkotika jenis pil ekastasi. Penangkapan yang dilakukan Kamis (10/08) sekitar pukul 01.00 Wib di sebuah hotel, di Desa Halban Jati, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, BNNK dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap sepasang penyalahguna narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan Rabu (09/08) sekitar pukul 21.30 di sebuah rumah yang terletak di Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, demikian dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada TamiangNews.com, Kamis (10/08).
(Baca juga : BNNK dan Sat Resnarkoba Tamiang Tangkap Sepasang Penyalahguna Narkotika)
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan di Hotel Besitang (AKR) ini adalah atas nama T. Teja Syafard Bahari (23 tahun), yang merupakan warga Dusun Rahmad, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra, dari penangkapan ini petugas juga ikut mengamankan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yg berisi 4 butir pil yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna Pink berlogo Rolex yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild serta 1 buah HP merk Samsung lipat warna Hitam.
Kronologis kejadian penangkapan adalah hasil dari penangkapan sebelumnya, yang diketahui bahwa 7 butir Pil Ekstasi yang diamankan petugas dari sepasang penyalahguna narkotikan di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Rabu (09/08) didapat dari dari T. Teja Syafard Bahari yang kini menjadi tersangka juga.
Selanjutnya Tim gabungan BNNK Aceh Tamiang dan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T. Teja Syafard Bahari.
"Terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut. Dan terhadap perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun", ujar Iptu Wijaya Yudistira Putra. [] TN-W001
Penangkapan kali ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, BNNK dan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap sepasang penyalahguna narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan Rabu (09/08) sekitar pukul 21.30 di sebuah rumah yang terletak di Dusun Damai, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, demikian dikatakan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada TamiangNews.com, Kamis (10/08).
(Baca juga : BNNK dan Sat Resnarkoba Tamiang Tangkap Sepasang Penyalahguna Narkotika)
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan di Hotel Besitang (AKR) ini adalah atas nama T. Teja Syafard Bahari (23 tahun), yang merupakan warga Dusun Rahmad, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra, dari penangkapan ini petugas juga ikut mengamankan Barang Bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yg berisi 4 butir pil yang diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna Pink berlogo Rolex yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild serta 1 buah HP merk Samsung lipat warna Hitam.
Kronologis kejadian penangkapan adalah hasil dari penangkapan sebelumnya, yang diketahui bahwa 7 butir Pil Ekstasi yang diamankan petugas dari sepasang penyalahguna narkotikan di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Rabu (09/08) didapat dari dari T. Teja Syafard Bahari yang kini menjadi tersangka juga.
Selanjutnya Tim gabungan BNNK Aceh Tamiang dan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka T. Teja Syafard Bahari.
"Terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang guna proses lebih lanjut. Dan terhadap perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun", ujar Iptu Wijaya Yudistira Putra. [] TN-W001