Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Tangkap 2 Orang Pemilik Ekstasi dan Sabu di Terminal Kualasimpang

Sabtu, 13 Mei 2017 | Mei 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang pemilik narkotika jenis ektasi dan sabu-sabu di terminal Kualasimpang, Sabtu (13/5). Dua orang tersebut bernama Devi Hamdani alias Devi Botak (36) warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang dan Taufik Abdullah (45) warga Kampung Paya Bujuk Seuleumak‎ Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi kepada TamiangNews, Sabtu (13/5) mengatakan, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ektasi dan sabu sabu tersebut ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba saat melaksanakan patroli di seputaran Kota Kualasimpang.

"Pada pukul 01.00 WIB, unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan patroli di seputaran kota Kuala Simpang, saat melintas di terminal terpadu tim melihat salah satu tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan lalu tim mendekati, pada saat tim mendekat tersangka langsung membuang satu bungkusan yang belakangan diketahui pil ektasi enam butir", ungkap Iptu Wijaya Yudi.

Selanjutnya, setelah mendapat barang bukti narkoba berupa satu bungkus plastik yang berisi enam butir pil ekstasi, tersangka langsung ditangkap kemudian dilakukan pengembangan ke rumahnya. Alhasil, di rumah tersangka kembali ditemukan satu bungkus plastik yang berisikan 10 butir pil ektasi dan satu bungkus kemasan sedang sabu dengan berat 5,08 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Kepada polisi, tersangka Devi Botak mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Taufik. Lalu polisi kembali melakukan pengembangan dengan menunggu tersangka di terminal yang sebelumnya sudah janjian dengan Devi bertemu di terminal.

‎Setelah ditunggu beberapa saat,sekitar pukul 02.00 WIB tersangka Taufik muncul dengan menggunakan mobil Suzuki Escudo BK 1341 GA dan langsung ditangkap petugas.

"Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat 4,96 gram yang diselipkan di samping tempat duduk sopir," tutur Iptu Yudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi,dua bungkus paket sabu dengan berat 10,04 gram, dua unit handphone, dan satu unit mobil Suzuki Escudo BK 1341 GA diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk proses hukum selanjutnya. [] M. Hendra Vramenia (TN-W004)
×
Berita Terbaru Update