Notification

×

Iklan

Iklan

PT Sisirau Setujui Gaji Karyawannya Sesuai UMP

Sabtu, 13 Mei 2017 | Mei 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, SEI LIPUT -- Pertemuan antara Pengurus SPSI Aceh, PUK PMKS, PUK Kebun Sisirau dan manajemen PT Sisirau menyimpulkan akan melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang UMP (Upah Minimum Propinsi) sebesar Rp 2.500.000,- plus natura beras.

Hal tersebut disampaikan Teddy Irawan, SH Ketua SPSI Aceh, Jum'at (12/05). Kesepakatan menaikkan gaji karyawan sesuai Pergub tersebut setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Teddy Irawan cs dengan manajemen perusahaan.

Pertemuan pembahasan UMP dilaksanakan dikantor PT Sisirau kata Teddy, dihadiri oleh Usman Sapta Humas Kantor Direksi Ibris Palm CEO PT Sisirau, Abinson P. Sirait Estate Manager, Hafiz, ST Mill Manager, Teddy Irawan, SH Ketua SPSI Aceh dan pengurus PUK SPSI perusahaan tersebut.

Menurut Teddy, apabila hasil uji materi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) - Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) maka selisih dari penetapan upah tersebut akan dikembalikan oleh karyawan ke manajemen PT Sisirau.

"PT Sisirau termasuk perusahaan yang menggugat Pergub 72 melalui Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Aceh dan PT Sisirau anggotanya. Gugatan telah disampaikan ke MA, namun perusahaan tetap melaksanakan ketentuan sebelum adanya putusan MA yang telah Incracht", ujarnya.

Selain itu kata Teddy, pembayaran rapel kenaikan upah dan lembur dari bulan Januari hingga April 2017 akan dilakukan pada periode penggajian bulan Mei 2017. Untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan komponen upah di PT Sisirau, terutama terhadap komponen natura beras, maka masing-masing pihak sepakat untuk membawa perselisihan ini melalui mekanisme yang diatur oleh UU No. 2 Tahun 2004.

Kemudian sambung Teddy, Pimpinan Pusat (PP) SPSI di Jakarta telah meng-SK-kan Pimpinan Daerah (PD) SPSI Aceh kepada SPSI Aceh Tamiang sebagai penanggung jawab di Propinsi Aceh. Implementasi Pergub 72 tersebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Pimpinan Cabang (PC) SPSI se Aceh dalam rangka membahas UMP dengan pihak perusahaan didaerah masing-masing.

"Yang belum mengimplementasikan Pergub hanya SPSI Aceh Singkil. Sedangkan di Aceh Tamiang pembahasan UMP ini juga dilaksanakan dengan PT Pati, PT Seumadam, PT Bahari Dwikencana Lestari, PT Betami dan PT Pati Sari", ujar Teddy mengakhiri. [] TN-RF
×
Berita Terbaru Update