TamiangNews.com, KARANG BARU -- LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (Gempur) menyoroti keras dugaan kadisparpora Syahri, SP untuk menutupi dan mendiamkan kasus hilangnya barang berupa bola, laptop dan infocus pada dinas yang dipimpinnya.
Ketua LSM Gempur, Mustafa Kamal Rabu (24/05) mengatakan, selama kepemimpinan Syahri SP, Disbudparpora (sekarang bernama Disparpora_red), belum menunjukkan tanda -tanda perubahan yang lebih baik.
Dia menambahkan, selama ini banyak sekali indikasi permasalahan yang terus bermunculan di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang namun diduga kuat bahwa masalah-masalah yang timbul tersebut tidak diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahkan kerab menimbulkan permasalahan baru yang ditengarai semakin memaksa Syahri beserta sejumlah oknum bawahannya untuk menipu, baik kepada sang pimpinan, maupun terhadap publik Aceh Tamiang.
Mustafa menerangkan, contohnya pada tahun 2016 yang lalu, pernah mencuat kabar tentang hilangnya 50 buah bola kaki dan 50 buah bola volly, juga 2 unit laptop, serta 1 unit infocus. Tapi anehnya, sebagai Kadis, Syahri tidak pernah melaporkan tentang kejadian hilangnya sejumlah barang tersebut ke pihak kepolisian, sehingga memunculkan kesan dari publik bahwa selama ini Syahri ditengarai berupaya menutupi kejahatan 'penggelapan' sejumlah barang yang notabene bersumber dari anggaran yang disediakan oleh Negara, papar Mustafa.
"Sejumlah barang yang hilang di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2016 kemarin adalah harta negara. Oleh karena, wajib bagi Syahri untuk melaporkan kepada polisi, bila tidak, maka diduga kuat bahwa Kadisparpora Aceh Tamiang melindungi maling harta Negara. Syahri harus sadar bahwa cara penyelesaian yang dilakukan Syahri selama ini akan memunculkan sejumlah pelanggaran hukum yang ditengarai dapat menjerat dirinya sendiri", tutur Mustafa Kamal.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemkab Aceh Tamiang, Syahri SP, saat dikonfirmasi wartawan melalui short message service (SMS) yang dikirim ke nomor telepon selulernya, balasan pertama menyampaikan bahwa dirinya mau berkunjung ke rumah orang tua laki-laki (Ayah) dan berjanji akan memberi penjelasan pada malam hari.
Kemudian, sekira pukul 22.01 WIB, kembali masuk pesan melalui sms dari Syahri dan memberikan keterangan bahwa benar telah terjadinya kehilangan sejumlah barang di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2016 lalu. Syahri mengaku belum membuat laporan ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari Syahri, barang-barang yang hilang, seperti bola, sebagian sudah diganti. Dia berharap kepada pihak pelaku penggelapan barang-barang terseburt agar terbuka hatinya untuk mengembalikan. Bahkan Syahri menegaskan, bila tahun ini (2017) tidak juga dikembalikan maka selaku pimpinan dirinya siap untuk bertanggung jawab. [] TN-W007, Foto : Ilustrasi
Ketua LSM Gempur, Mustafa Kamal Rabu (24/05) mengatakan, selama kepemimpinan Syahri SP, Disbudparpora (sekarang bernama Disparpora_red), belum menunjukkan tanda -tanda perubahan yang lebih baik.
Dia menambahkan, selama ini banyak sekali indikasi permasalahan yang terus bermunculan di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang namun diduga kuat bahwa masalah-masalah yang timbul tersebut tidak diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bahkan kerab menimbulkan permasalahan baru yang ditengarai semakin memaksa Syahri beserta sejumlah oknum bawahannya untuk menipu, baik kepada sang pimpinan, maupun terhadap publik Aceh Tamiang.
Mustafa menerangkan, contohnya pada tahun 2016 yang lalu, pernah mencuat kabar tentang hilangnya 50 buah bola kaki dan 50 buah bola volly, juga 2 unit laptop, serta 1 unit infocus. Tapi anehnya, sebagai Kadis, Syahri tidak pernah melaporkan tentang kejadian hilangnya sejumlah barang tersebut ke pihak kepolisian, sehingga memunculkan kesan dari publik bahwa selama ini Syahri ditengarai berupaya menutupi kejahatan 'penggelapan' sejumlah barang yang notabene bersumber dari anggaran yang disediakan oleh Negara, papar Mustafa.
"Sejumlah barang yang hilang di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2016 kemarin adalah harta negara. Oleh karena, wajib bagi Syahri untuk melaporkan kepada polisi, bila tidak, maka diduga kuat bahwa Kadisparpora Aceh Tamiang melindungi maling harta Negara. Syahri harus sadar bahwa cara penyelesaian yang dilakukan Syahri selama ini akan memunculkan sejumlah pelanggaran hukum yang ditengarai dapat menjerat dirinya sendiri", tutur Mustafa Kamal.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Pemkab Aceh Tamiang, Syahri SP, saat dikonfirmasi wartawan melalui short message service (SMS) yang dikirim ke nomor telepon selulernya, balasan pertama menyampaikan bahwa dirinya mau berkunjung ke rumah orang tua laki-laki (Ayah) dan berjanji akan memberi penjelasan pada malam hari.
Kemudian, sekira pukul 22.01 WIB, kembali masuk pesan melalui sms dari Syahri dan memberikan keterangan bahwa benar telah terjadinya kehilangan sejumlah barang di Disparpora Pemkab Aceh Tamiang pada tahun 2016 lalu. Syahri mengaku belum membuat laporan ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari Syahri, barang-barang yang hilang, seperti bola, sebagian sudah diganti. Dia berharap kepada pihak pelaku penggelapan barang-barang terseburt agar terbuka hatinya untuk mengembalikan. Bahkan Syahri menegaskan, bila tahun ini (2017) tidak juga dikembalikan maka selaku pimpinan dirinya siap untuk bertanggung jawab. [] TN-W007, Foto : Ilustrasi