Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Tamiang Amankan 11 Anak Punk dan 6 Tukang Parkir Liar

Rabu, 19 April 2017 | April 19, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:07Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap sebelas (11) anak punk dan enam (6) tukang parkir liar yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat Aceh Tamiang khususnya di tempat-tempat jajanan malam Kota Kuala Simpang pada Senin malam.

"Sebelas anak punk dan enam tukang parkir liar tersebut terjaring dalam razia pemberantasan preman dan premanisme," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Ferdhian Chandra kepada TamiangNews, Selasa (18/4/2017).

Kasat Reskrim menjelaskan sebelas anak punk, yang di tangkap yakni, NO (26) AM (21) RO (26) RI (27) RN (22) warga Sumatera Utara dan PE (16) DA (15) MD (18) AI (25) MA (19) warga Aceh Tamiang serta YU (23) warga Banda Aceh.

Sementara itu, enam tukang parkir liar yang ditangkap pihaknya yakni, YM (50) SC (57) RI (24) FA (32) HE (34) dan ZU (48) keenamnya tercatat sebagai warga Aceh Tamiang.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap anak punk dan tukang parkir liar bermula dari laporan masyarkat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, bahwa di Kota Kuala Simpang sering terjadi pungli oleh tukang parkir liar. Selain itu juga dilaporkan keberadaan anak punk yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat khususnya di tempat-tempat jajanan malam Kota Kuala Simpang.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi tempat yang diinformasikan alhasil mereka berhasil diamankan", kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tukang parkir liar adalah uang tunai sebesar Rp 163.500 hasil parkir liar dan barang bukti lainnya berupa 32 gelang tangan, 9 buah kalung rantai dan 2 buah tali pinggang milik anak punk.

"Mereka yang ditangkap, nantinya akan diberikan pembinaan berupa pengarahan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan ketertiban masyarakat serta pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang terkait hal ini", ungkap Kasat Reskrim Aceh Tamiang. [] M. Hendra Vramenia (TN-W004)
×
Berita Terbaru Update