* Pecinta Sikulit Bundar Langsa Dukung Yoesdinoer Pimpin PSBL
TamiangNews.com, LANGSA -- Majunya kembali Saed Mahdum sebagai Calon Ketua Umum PSBL Langsa terganjal dengan sejumlah peraturan, mengingat dirinya adalah Pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kota Langsa. Hal itu sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005, Pasal 40 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Demikian disampaikan Zuhdi Madjid, SH,S.Pn, salah orang pengamat dan pecinta sikulit bundar yang juga mantan Wakil Ketua PSBL Langsa, Minggu (12/3). Menurut Zuhdi, pada Pasal 40 UU itu dijelaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
“Pencalonannya juga terganjal dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir. Larangan itu juga berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005”, jelas Zuhdi Madjid.
Dikatakannya lagi, pencalonan mereka juga terbentur, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Dalam Pasal 56 (1) disebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Ayat (2); Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Ayat (3); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen. Ayat (4); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Selain itu, masih ada penegasan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Seperti kita ketahui saat ini sejumlah kalangan para pecinta olahraga sepakbola di Kota Langsa mendukung pencalonan Yoesdinoer sebagai calon Ketua Umum Persatuan Sepakbola Langsa (PSBL) untuk empat tahun ke depan, kata Zuhdi Majid, sosok Yoesdinoer yang malang-melintang dikancah sepakbola nasional mampu meningkatkan prestasi club PSBL. Selain itu, pengalaman Bang Yoes sapaan Yoesdinoer dalam kepengurusan PSSI pusat periode 2011-2015 menjadi modal bagi kebangkitan club berjuluk elang biru tersebut.
Zuhdi yakin dan optimis dibawah kepemimpinan Yoesdinoer mampu mengangkat martabat serta kejayaan sepakbola khususnya PSBL di Kota Langsa. Lanjutnya, “Bang Yoes itu suka bola, kerap mengurusi persepakbolaan dan paham betul bagaimana kompetisi bergulir. Pengalamannya sebagai mantan Ketua Liga Futsal Amatir Indonesia, komite fair play dan alih status pemain PSSI Pusat tentu mampu memimpin PSBL dan menghantarkan club itu ke kasta tertinggi sepakbola Tanah Air,” ujarnya.
Sosok Yoesdinoer, mampu melakukan lobi-lobi dalam rangka mencari sumber pendapatan bagi club. Ini sudah dibuktikan ketika dirinya menjadi pengurus PBL Langsa era 2004 hingga 2011. “Dari tiga nama calon ketua, sosok Yoesdinoer yang paling mampu melakukan lobi dan tidak bergantung pada sumbangan pemerintah daerah dalam mengelola sepakbola Kota Langsa,” terang mantan anggota DPRK Langsa ini.
Sebagaimana diketahui, calon ketua PSBL Langsa yang sudah mendaftar pada panitia sebanyak tiga nama yaitu Samsul Bahri (Anggota DPRK Langsa Fraksi Partai Aceh), Said Mahdum (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa) dan Yoesdinoer. Tiga nama tersebut, akan dipilih oleh sejumlah pemilik suara dalam musyawarah kerja PSBL Langsa yang akan digelar hari ini Senin (13/3) di Aula Cakra Donya, Kota Langsa. [] TN-W007
TamiangNews.com, LANGSA -- Majunya kembali Saed Mahdum sebagai Calon Ketua Umum PSBL Langsa terganjal dengan sejumlah peraturan, mengingat dirinya adalah Pejabat struktural di lingkungan Pemerintahan Kota Langsa. Hal itu sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005, Pasal 40 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Demikian disampaikan Zuhdi Madjid, SH,S.Pn, salah orang pengamat dan pecinta sikulit bundar yang juga mantan Wakil Ketua PSBL Langsa, Minggu (12/3). Menurut Zuhdi, pada Pasal 40 UU itu dijelaskan bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
“Pencalonannya juga terganjal dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat, hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga, seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir. Larangan itu juga berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005”, jelas Zuhdi Madjid.
Dikatakannya lagi, pencalonan mereka juga terbentur, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan. Dalam Pasal 56 (1) disebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Ayat (2); Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan. Ayat (3); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen. Ayat (4); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Selain itu, masih ada penegasan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No B-903 01-15/04/2011 tertanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Seperti kita ketahui saat ini sejumlah kalangan para pecinta olahraga sepakbola di Kota Langsa mendukung pencalonan Yoesdinoer sebagai calon Ketua Umum Persatuan Sepakbola Langsa (PSBL) untuk empat tahun ke depan, kata Zuhdi Majid, sosok Yoesdinoer yang malang-melintang dikancah sepakbola nasional mampu meningkatkan prestasi club PSBL. Selain itu, pengalaman Bang Yoes sapaan Yoesdinoer dalam kepengurusan PSSI pusat periode 2011-2015 menjadi modal bagi kebangkitan club berjuluk elang biru tersebut.
Zuhdi yakin dan optimis dibawah kepemimpinan Yoesdinoer mampu mengangkat martabat serta kejayaan sepakbola khususnya PSBL di Kota Langsa. Lanjutnya, “Bang Yoes itu suka bola, kerap mengurusi persepakbolaan dan paham betul bagaimana kompetisi bergulir. Pengalamannya sebagai mantan Ketua Liga Futsal Amatir Indonesia, komite fair play dan alih status pemain PSSI Pusat tentu mampu memimpin PSBL dan menghantarkan club itu ke kasta tertinggi sepakbola Tanah Air,” ujarnya.
Sosok Yoesdinoer, mampu melakukan lobi-lobi dalam rangka mencari sumber pendapatan bagi club. Ini sudah dibuktikan ketika dirinya menjadi pengurus PBL Langsa era 2004 hingga 2011. “Dari tiga nama calon ketua, sosok Yoesdinoer yang paling mampu melakukan lobi dan tidak bergantung pada sumbangan pemerintah daerah dalam mengelola sepakbola Kota Langsa,” terang mantan anggota DPRK Langsa ini.
Sebagaimana diketahui, calon ketua PSBL Langsa yang sudah mendaftar pada panitia sebanyak tiga nama yaitu Samsul Bahri (Anggota DPRK Langsa Fraksi Partai Aceh), Said Mahdum (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa) dan Yoesdinoer. Tiga nama tersebut, akan dipilih oleh sejumlah pemilik suara dalam musyawarah kerja PSBL Langsa yang akan digelar hari ini Senin (13/3) di Aula Cakra Donya, Kota Langsa. [] TN-W007