Notification

×

Iklan

Iklan

TNI AL Tangkap Dua Kapal Asing

Senin, 13 Maret 2017 | Maret 13, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:02Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Petugas Keamanan Laut (Kamla) Pos TNI AL Langsa di bawah Pengkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe, Sabtu (11/3) pukul 01.30 dini hari menangkap dua kapal penangkap ikan ilegal asal Malaysia, saat menjarah ikan di perairan tak jauh dari Kuala Langsa yang masih dalam wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka.

Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel (Mar) Nasruddin, didampingi Kasi Pam Gal Sintel Lanal, Kapten Soepriadi, Minggu (12/3) mengatakan, penangkapan kapal penangkap ikan asing tersebut berkat adanya informasi nelayan setempat yang melihat aktivitas pencurian ikan (penjarahan ikan-red) WNA tersebut.

Dari informasi itu, Kapal Pat Kamla XX.1-32-Peudawa TNI-AL Pos Langsa dipimpin Letnan Alex bersama 8 anggota TNI AL lainnya, pada Jumat (10/3) sore bergerak ke lokasi yang dilaporkan, dan menghadang kapal pukat trawl sedang menjarah ikan di perairan Indonesia.

“Dua kapal penangkap ikan tanpa bendera yang diduga milik warga Malaysia itu, sempat kabur dan dikejar sambil memberi tembakan peringatan.

Akhirnya dua kapal itu berhasil ditangkap pada posisi 04.40.00LU-0983520BT atau 23 mil dari pantai Aceh Tamiang,” kata Kolonel (Mar) Nasruddin.

Menurut Kapten Soepriadi, di dalam kedua kapal terdapat 10 ABK asal Myanmar, dan saat ini kapal dan ABK-nya diamankan di Pos TNI AL di Kuala Langsa.

“Di dalam dua kapal itu ditemukan 7 ton ikan jenis campuran yang dijarah di kawasan laut Indonesia, dengan kondisi mulai membusuk karena sistem pendingin kapal yang tidak bagus,” ujarnya.

Identitas kedua kapal asing itu yakni KM KHP 1785 GT 64,17 bernomor seri buku F003809, dan KM PKFB 1781 GT 64,72 beromor seri buku F003768. Kedua kapal sengaja tidak menggunakan bendera untuk mengelabui petugas.

Kapal mereka ini pun sangat mirip dengan kebanyakan kapal nelayan Indonesia. Hanya posisi lampu kapal yang sedikit berbeda. Dari keterangan ABK, kapal tersebut milik pengusaha asal Malaysia.

Saat kapal digeledah petugas, selain ditemukan ikan hasil jarahan, juga ditemukan 1 alat hisab sabu-sabu (bong-red) milik ABK.

Setelah diinterogasi, alat hisab sabu-sabu ini diakui milik ABK bernama Myo Manthik. Kini, ke-10 ABK termasuk nahkodanya telah ditahan di Pos TNI-AL Langsa di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.

Kasi Pam Gal Sintel Lanal, Kapten Soepriadi menambahkan, informasi dari nelayan setempat, masih ada sekitar 15 kapal asing di perairan antara Tamiang hingga Lhokseumawe yang berkeliaran melakukan penjarahan ikan dengan mengunakan alat tangkap pukat harimau, yang sangat dilarang karena merusak ekosistem laut.

“Dua kapal yang kami tangkap ini adalah kapal jenis kapal penangkap ikan yang bertugas menangkap ikan lalu mengoper ikan ke kapal pengangkut yang telah disiapkan menjemput hasil tangkapan,” katanya.

Artinya, penjarahan ikan di perairan Indonesia oleh nelayan asing dilakukan dengan sangat sistematis. Atas dasar laporan nelayan yang mengatakan masih ada belasan kapal yang berkeliaran di perairan ini, pihaknya berjanji akan meningkatkan patroli secara intensif, dengan melibatkan nelayan setempat. Karena itu, nelayan diminta segera melaporkan jika melihat ada kapal asing menjarah ikan di wilayah perairan Indonesia. [] tribunnews.com, foto : ilustrasi
×
Berita Terbaru Update