Notification

×

Iklan

Iklan

Perdagangan Satwa Liar Terus Meningkat, Tiap Tahun Rp 13 Triliun

Rabu, 08 Maret 2017 | Maret 08, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:01Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Wildlife Conservation Society Indonesia Program mencatat bahwa perdagangan illegal satwa liar terus meningkat empat kali lipat sejak tahun 2010 dengan nilai perdagangan mencapai Rp 13 triliun per tahun.

Jumlah tersebut diasumsikan sebagai jumlah minimum perdagangan ilegal satwa liar yang berhasil diungkap. "Jika perdagangan ilegal terus terjadi di masa depan dengan volume yang sama atau bahkan lebih besar dari yang ditemukan, masa depan keanekaragaman hayati Indonesia akan terancam," kata Program Manager Wildlife Trade, Wildlife Conservation Society Indonesia Program, Dwi Nugroho Adhiasto.

Pernyataan Dwi Nugroho, disampaikan pada konferensi pers memperingati Hari Hidupan Liar Sedunia 2017 di Jakarta. Ikut berbicara dalam acara itu Marison Guciano dari Yayasan Scorpion Indonesia dan Pramita Indrarini dari perkumpulan Tambora Muda. Tema Hari Hidupan Liar Sedunia 2017 adalah “Mendengarkan Suara Kaum Muda” (Listen to the Young Voices).

Menurut data Wildlife Crime Unit (WCU), lembaga anti kriminalitas perdagangan satwa liar yang dibentuk oleh Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP), sepanjang tahun 2016 tercatat 91 operasi penangkapan, dimana 52 operasi diantaranya melibatkan WCU.

Dari 52 penangkapan dengan pelaku sebanyak 89 orang ini, sebanyak 90 persen kasus proses hukum berjalan sampai dengan peradilan. Sementara 28 kasus dalam proses penyidikan atau persidangan, 19 kasus sampai dengan vonis, 4 kasus mendapat sanksi administrasi berupa surat peringatan dan wajib lapor, dan 1 kasus dihentikan karena bukti belum kuat.

Rata-rata vonis yang diterima oleh pelaku adalah sekitar 9 bulan penjara dengan denda 10 juta rupiah. Vonis tertinggi 2 tahun penjara dengan denda Rp 5-10 juta.

"Vonis pengadilan ini belum memenuhi rasa keadilan, karena masih jauh dari hukuman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta sesuai UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” katanya.

Dwi menjelaskan revisi UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sedang dibahas DPR, harus tegas mengatur soal penegakan hukum.

"Beri hukuman berat untuk memberi efek jera," ujar Dwi Nugroho.

Selain itu juga hukuman bagi individu yang memelihara satwa liar yang umumnya adalah orang-orang kaya. "Sebenarnya mereka penjahat juga. Jadi jangan yang disasar hanya para pemburu satwa liar, namun orang kaya yang memelihara juga harus dihukum," katanya. [] Tempo, foto : ilustrasi
×
Berita Terbaru Update