Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Jemput Paksa Mantan Pejabat PU Tamiang

Selasa, 14 Maret 2017 | Maret 14, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:02Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Kejaksaan Negeri Kualasimpang melakukan jemput paksa terhadap Mahmuddin, mantan ketua panitia lelang proyek di Dinas PU Aceh Tamiang yang menjabat tahun 2009 lalu, atas kasus pungutan uang dokumen lelang yang telah mendapat ketetapan hukum. Mahmuddin dijemput dari rumahnya di Kecamatan Bendahara, Senin (13/3) dinihari.

Perkara yang menjerat terdakwa ini telah dinyatakan inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1742.K/PIDANA.SUS/2013.

Dalam tiga kali pemanggilan melalui surat, yang bersangkutan belum juga menyerahkan diri. Sehingga dilakukan penjemputan paksa.

Saat dijemput, terdakwa sempat bersikeras tidak mau dieksekusi malam hari dan meminta pejemputan itu dilakukan Senin pagi.

Namun permintaan tersebut tidak dilayani Kajari Aceh Tamiang, Irwinsyah SH yang melakukan eksekusi. Malam itu juga, Mahmuddin digiring ke Kejaksaan Negeri Kualasimpang dan paginya diantar ke LP Kualasimpang.

Dalam salinan putusan Mahkamah Agung RI disebutkan bahwa kasasi Mahmuddin ditolak dan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memvonis Mahmuddin dengan pidana penjara selama satu tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 26.705.584.00.

Jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutup uang pengganti tersebut.

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Irwinsyah SH, Senin (13/3) mengatakan, pada tahun 2009, saat terdakwa menjabat ketua pelelangan umum, Dinas PU Aceh Tamiang sedang melelang 48 paket pekerjaan yang berasal dari dana APBK dan dana otonomi khusus senilai puluhan miliar rupiah.

Saat itu, setiap peserta yang mendaftarkan perusahaannya ikut tender barang dan jasa, panitia lelang membebankan peserta membayar sejumlah uang dengan alasan untuk pengganti biaya dokumen yang akan diberikan kepada peserta.

Dokumen itu berupa fotokopi spesifikasi teknis, gambar rencana, daftar kuantitas dan CD (Compact Disc) dokumen. Uang dikutip bervariasi.

Untuk grade dua sebesar Rp 100.000, grade tiga sebesar Rp 150.000, grade empat sebesar Rp 200.000, dan grade lima sebesar Rp 250.000.

Setelah lelang ditutup, terkumpul uang dari peserta pendaftar lelang sebesar Rp 167.000.000. Uang ini sebagian sudah digunakan untuk setoran pajak, uang honor petugas, makan siang, biaya pemasangan iklan, biaya penggandaan dokumen. [] tribunnews.com, foto : ilustrasi
×
Berita Terbaru Update