Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Demo Karyawan PT MPLI, DPRK Tamiang akan Panggil Pihak Perusahaan

Selasa, 27 September 2016 | September 27, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:26Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sebanyak 82 karyawan PT. Mestika Prima Lestari Indah (MPLI) Desa Kaloy Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang mengadukan nasibnya ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (27/9).

Sebanyak 82 orang karyawan tersebut terdiri dari SKU, BHL dan Security menuntut agar tidak dilakukan mutasi/intimidasi terhadap kepengurusan/anggota PUK SPPP-SPSI dalam menjalankan kegiatan serikat pekerja di dalam perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000.

Setelah melakukan orasi di gedung tersebut, perwakilan dari unjuk rasa diterima langsung oleh salah satu Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Juanda untuk memberikan penjelasan terhadap persoalan yang mereka hadapi.

"Gaji kami dibayar tidak sesuai dengan aturannya yang berlaku, sesuka hati mereka membayarnya. Jadi jangan bermimpi menerima upah sesuai UMP Aceh sebesar Rp. 2.118.500, upah kerja saja tidak kami terima”, ungkap Sapri Ketua Pengurus Unit Kerja SPPP-SPSI PT MPLI pada dialog yang dipimpin oleh salah satu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang Juanda, Selasa (27/9).

Sapri menjelaskan selama ini perusahaan hanya memberikan premi kerja sesuai hasil yang didapatkan karyawannya yang tidak mengikuti aturan perkerja SKU yang diduga banyak melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.

"PT MPLI masih terus melakukan intimidasi kepada karyawan. Karyawan berserikat itu dilindungi oleh undang-undang tapi pimpinan perusahaan masih terus melakukan pembangkangan terhadap pemerintah dengan tidak mematuhi segala aturannya,” tegas Sapri.

Sementara itu salah satu Pimpinan DPRK Tamiang, Juanda menyampaikan dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak manajemen perusahaan agar dapat menyelesaikan persoalan karyawannya.

"Pihak Perusahaan akan kita panggil agar perusahaan dapat menyelesaikan persoalan karyawannya dan tuntutan karyawannya termasuk upah dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku" tegas Juanda yang didampingi oleh Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Mix Donald, para anggota Komisi B DPRK Aceh Tamiang Saiful Bahri dan Saiful Sopyan. [] Wawan
×
Berita Terbaru Update