TamiangNews.com, KUALASIMPANG -- Seorang Petani bernama Mambang Hartono (foto) warga Kampung Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang kecewa dan merasa dirugikan secara materi dan imateriil oleh pihak Bank Mandiri Unit Kualasimpang-Aceh Tamiang.
Hal itu diketahui oleh Mambang Hartono (29) dinyatakan telah memiliki hutang kepada Bank Mandiri sebesar Rp.145.000.000 sebagai peminjam kredit pada Bank tersebut pada tanggal 15 Juli 2016 lalu.
"Saya tahu pada tanggal 15 Juli 2016 lalu saat mengajukan kredit di salahsatu Bank. Informasi debitur Bank diketahui bahwa nama, alamat lengkap dan nomor NIK saya tertera disitu, sedangkan saya merasa tidak pernah berurusan masalah hutang piutang dengan bank manapun," ungkap Mambang kepada TamiangNews.com, Senin (26/9) di Kulasimpang.
Akibatnya sambung Mambang pengajuan pinjaman kredit Mambang Hartono di salahsatu bank yang ada di Kualasimpang ditolak disebabkan Mambang Hartono masih memiliki tunggakan pembayaran kredit yang jumlahnya sangat fantastik di Bank Mandiri.
Mambang menjelaskan, dirinya dikorbankan oknum dengan mencatut nama dan identitasnya. Mambang memutuskan akan menempuh jalur hukum akibat pencatutan nama yang merugikan dirinya.
"Saya tidak tahu masalah kridit SK PNS palsu, karena saya baru ditunjuk menggantikan yang lama. Permasalahan ini kasusnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Selain saya tidak mengetahui secara persis, saya juga tidak berani memberikan statemen apapun," ungkap pihak Bank Mandiri, Penyelia Unit Kualasimpang, Fikri saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (26/9) sembari menambahkan masalah ini sedang ditangani pihak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Kualasimpang. [] Wawan
Hal itu diketahui oleh Mambang Hartono (29) dinyatakan telah memiliki hutang kepada Bank Mandiri sebesar Rp.145.000.000 sebagai peminjam kredit pada Bank tersebut pada tanggal 15 Juli 2016 lalu.
"Saya tahu pada tanggal 15 Juli 2016 lalu saat mengajukan kredit di salahsatu Bank. Informasi debitur Bank diketahui bahwa nama, alamat lengkap dan nomor NIK saya tertera disitu, sedangkan saya merasa tidak pernah berurusan masalah hutang piutang dengan bank manapun," ungkap Mambang kepada TamiangNews.com, Senin (26/9) di Kulasimpang.
Akibatnya sambung Mambang pengajuan pinjaman kredit Mambang Hartono di salahsatu bank yang ada di Kualasimpang ditolak disebabkan Mambang Hartono masih memiliki tunggakan pembayaran kredit yang jumlahnya sangat fantastik di Bank Mandiri.
Mambang menjelaskan, dirinya dikorbankan oknum dengan mencatut nama dan identitasnya. Mambang memutuskan akan menempuh jalur hukum akibat pencatutan nama yang merugikan dirinya.
"Saya tidak tahu masalah kridit SK PNS palsu, karena saya baru ditunjuk menggantikan yang lama. Permasalahan ini kasusnya sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kualasimpang. Selain saya tidak mengetahui secara persis, saya juga tidak berani memberikan statemen apapun," ungkap pihak Bank Mandiri, Penyelia Unit Kualasimpang, Fikri saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (26/9) sembari menambahkan masalah ini sedang ditangani pihak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Kualasimpang. [] Wawan