TamiangNews.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap politik uang tidak terjadi dalam pelaksanaan pikada serentak di 101 daerah pada 2017 mendatang. Menurut Tjahjo, politik uang menjadi tolok ukur kesuksesan pilkada.
"Suksesnya pikada ini adalah jangan sampai terjadi politik uang sekecil apa pun," kata Tjahjo di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Jika ditemukan adanya penggunaan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian, maka calon kepala daerah bisa didiskualifikasi.
Begitu juga kepada tim sukses peserta pilkada, dapat diberikan sanksi jika diketahui melakukan politik uang.
Dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penggunaan politik uang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Adapun denda terkait politik uang paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Harus diawali bahwa dalam pilkada ini jangan sampai ada politik uang dan politik kekuasaan, menggerakkan PNS, menggerakkan oknum-oknum yang lainnya," ucap Tjahjo.
Tjahjo tidak mempermasalahkan bila calon kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah lain ataupun anggota legislatif. Setiap warga negara, lanjut Tjahjo, memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam dunia politik.
"Kami tidak lihat dari sisi negatif. Apakah dia anak, istri, cucu seseorang, tapi yang penting orang yang bersangkutan harus mampu melaksanakan amanahnya, melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Tjahjo.
Jika ada kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi atau menggunakan narkotika, Tjahjo menilai hal itu terletak pada mentalitas kepala daerah. [] Kompas
"Suksesnya pikada ini adalah jangan sampai terjadi politik uang sekecil apa pun," kata Tjahjo di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Jika ditemukan adanya penggunaan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian, maka calon kepala daerah bisa didiskualifikasi.
Begitu juga kepada tim sukses peserta pilkada, dapat diberikan sanksi jika diketahui melakukan politik uang.
Dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penggunaan politik uang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Adapun denda terkait politik uang paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Harus diawali bahwa dalam pilkada ini jangan sampai ada politik uang dan politik kekuasaan, menggerakkan PNS, menggerakkan oknum-oknum yang lainnya," ucap Tjahjo.
Tjahjo tidak mempermasalahkan bila calon kepala daerah memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah lain ataupun anggota legislatif. Setiap warga negara, lanjut Tjahjo, memiliki hak untuk mencalonkan diri dalam dunia politik.
"Kami tidak lihat dari sisi negatif. Apakah dia anak, istri, cucu seseorang, tapi yang penting orang yang bersangkutan harus mampu melaksanakan amanahnya, melaksanakan tugasnya dengan baik," ucap Tjahjo.
Jika ada kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi atau menggunakan narkotika, Tjahjo menilai hal itu terletak pada mentalitas kepala daerah. [] Kompas