Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu

Kamis, 16 Juni 2016 | Juni 16, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus residivis AR yang ditangkap karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu seberat 21 gram, akhirnya Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil membekuk WS di Desa Kota Lintang Kecamatan Kualasimpang, pada Selasa (14/6/2016) kemarin.

"WS ditangkap dengan barang bukti 1,72 gram sabu-sabu. Tersangka WS terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan karena pada saat ditangkap yang bersangkutan melawan Petugas dengan cara merampas senjata." ujar Kasat Narkoba, Muhammad Nazir kepada GoAceh, Rabu (15/6/2016).

Setelah itu Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka WS, dan kembali memperoleh informasi tersangka lainnya yang ikut bersama WS mengedarkan sabu.

"Dari pengembangan itu Satnarkoba menagkap tersangka lainnya yang berinisial MS di Desa Tanjung Neraca Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. Bersamanya ditemukan barang bukti sabu seberat 25" tambah Nazir.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka WS dan MST saat ini telah digiring Mapolres Aceh Tamiang.

Sumber : GoAceh
×
Berita Terbaru Update