Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Aceh Tamiang Dinilai Langgar Pergub tentang UMP 2016

Senin, 13 Juni 2016 | Juni 13, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Pemkab Aceh Tamiang dinilai tidak mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2016. Penilaian itu disampaikan Ketua SPPP-SPSI Aceh Tamiang, Tedi Irawan, Minggu (12/6/2016).

Menurutnya, mengacu pada pergub tersebut, UMP Provinsi Aceh adalah sebesar Rp. 2.118.500. Namun seperti dilansir GoAceh beberapa hari lalu, Pemkab Aceh Tamiang membayar upah Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di Aceh Tamiang senilai Rp.720 ribu per bulan.

Pada tahun 2015 dinaikkan bervariasi, sesuai tingkat pendidikan. Tamatan SLTA menjadi Rp.815 ribu, D3 Rp.850 ribu, S1 Rp.900 ribu, dan S2 Rp.1.

"Mengacu ke pasal 90 ayat (1) UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik berdasarkan UMR maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota)," kata Tedi Irawan.

Dari aspek hukum pidana, kata dia, membayar upah di bawah upah minimum tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang bewenang merupakan pelanggaran.

“Ancamannya hukuman pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan atau denda antara Rp. 100 juta sampai Rp.400 juta sebagai mana disebutkan dalam pasal 185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan,” paparnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang, Syamsuri saat dikonfirmasi GoAceh beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya selalu mengusulkan kenikan honor para pekerja PDPK.

"Kita tetap mengusulkan agar honor para PDPK dinaikkan sesuai UMP, tapi usulan itu ditolak pihak legislatif. Alasannya dana daerah tidak mencukupi,” katanya.

Sumber : GoAceh
×
Berita Terbaru Update