TamiangNews.com, KUALASIMPANG – Direktur Utama PT Bahtera Karang Raya, H Ibnu Zakwan, 26 Mei lalu melaporkan Pokja III Unit Layanan Pengadaan (ULP) ke Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka dilaporkan atas dugaan penyimpangan prosedur dan pelanggaran persaingan usaha yang tidak sehat.
Kasus yang dimasukkan dalam laporan adalah pengadaan barang/jasa Pemkab Aceh Tamiang untuk paket pekerjaan pembangunan Jalan Paya Udang – Kuala Pusong Kapal tahun anggaran 2016 senilai Rp 5 miliar.
“Perusahaan kami gugur evaluasi teknis karena tidak menguraikan jadwal personil inti per item pekerjaan, metode pekerjaan bahu jalan tidak sesuai. Padahal dalam evaluasi teknis persyaratan penggunaan jadwal bahan, jadwal alat dan jadwal personil / tenaga kerja telah dilarang penggunaannya,” kata Zakwan kepada GoAceh, baru-baru ini.
Zakwan menyebutkan, dalam buku pedoman pekerjaan konstruksi (PK) lampiran Bab II penyusunan dokumen pengadaan, Pokja ULP dilarang mensyaratkan network planning/CP, chas flow atau diagram. Dilarang mensyaratkan jadwal kebutuhan material, peralatan, dan personil/tenaga kerja dan dilarang mensyaratkan urutan secara teknis jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Kepala Inspektor Kabupaten Aceh Tamiang, Fadil, membenarkan telah menerima pengaduan berkaitan lelang proyek tersebut. "Pengaduan Dirut PT Bahtera Karang Raya masih kita dalami, sekarang anggota kita masih bekerja di lapangan. Masalah ini terjadi di tubuh internal Pemkab, kita akan cari kebenarannya. Nanti, hasilnya akan kita laporkan kepada pimpinan," kata Fadil. [] sumber : Goaceh
Kasus yang dimasukkan dalam laporan adalah pengadaan barang/jasa Pemkab Aceh Tamiang untuk paket pekerjaan pembangunan Jalan Paya Udang – Kuala Pusong Kapal tahun anggaran 2016 senilai Rp 5 miliar.
“Perusahaan kami gugur evaluasi teknis karena tidak menguraikan jadwal personil inti per item pekerjaan, metode pekerjaan bahu jalan tidak sesuai. Padahal dalam evaluasi teknis persyaratan penggunaan jadwal bahan, jadwal alat dan jadwal personil / tenaga kerja telah dilarang penggunaannya,” kata Zakwan kepada GoAceh, baru-baru ini.
Zakwan menyebutkan, dalam buku pedoman pekerjaan konstruksi (PK) lampiran Bab II penyusunan dokumen pengadaan, Pokja ULP dilarang mensyaratkan network planning/CP, chas flow atau diagram. Dilarang mensyaratkan jadwal kebutuhan material, peralatan, dan personil/tenaga kerja dan dilarang mensyaratkan urutan secara teknis jenis kegiatan yang dilaksanakan.
Kepala Inspektor Kabupaten Aceh Tamiang, Fadil, membenarkan telah menerima pengaduan berkaitan lelang proyek tersebut. "Pengaduan Dirut PT Bahtera Karang Raya masih kita dalami, sekarang anggota kita masih bekerja di lapangan. Masalah ini terjadi di tubuh internal Pemkab, kita akan cari kebenarannya. Nanti, hasilnya akan kita laporkan kepada pimpinan," kata Fadil. [] sumber : Goaceh