Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRK Berang Munculnya Perjanjian Kerja Bodong

Senin, 13 Juni 2016 | Juni 13, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:15Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU - Ketua DPRK Aceh Tamiang Rusman berang atas beredar kabar puluhan proyek fisik penunjukan langsung (PL) sumber dana APBK 2016 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang yang perjanjian kerja atau kontraknya ditengarai bodong.

Pasalnya lebih dari 40 proyek PL tersebut diduga tidak melalui prosedur dan mekanisme proses pengadaan barang dan jasa.

"Terkait dugaan penyimpangan ini sehingga muncul sebutan kontrak kerja bodong, yang mengangkangi peraturan, diminta penegak hukum, polisi dan kejaksaan untuk dapat memeriksa siapapun pejabat di Dinas Pekerjaan Umum yang terlibat.

Apalagi sampai merugikan keuangan pemerintah daerah," ujar Rusman, Sabtu(11/6) di Karang Baru.
Rusman mengaku sudah mendapat laporan bahwa puluhan proyek PL sedang berjalan, bahkan sebahagian sudah ada yang melakukan pengajuan pengambilan uang muka atau DP pekerjaan.

Begitu juga adanya laporan bahwa sejumlah kebijakan yang dilakukan pejabat Dinas PU yang menyalah. Hampir semua dari kebijakan yang dilakukan menimbulkan keresahan dan membebani kalangan kontraktor (rekanan).

"Kita tidak mau tahu tentang adanya selentingan persoalan internal mereka, dan adanya kepentingan tertentu pejabat dinas terkait," tandasnya.

Ismed Afandi selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum saat dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan apapun.

"Saya tidak bisa memberikan keterangan terkait masalah ini, apalagi memberikan sejumlah data kontrak kerja yang sudah berjalan,"ujarnya.

Selain tidak memberikan keterangan, Ismed menganjurkan untuk mendapatkan penjelasan masalah tersebut langsung dari Kadis PU Irwansyah, atau tiga kepala bidang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Ketiga bidang itu yakni Cipta Karya, Bina Marga dan Pengairan, mereka tahu dan data ada dengan mereka," imbuhnya.

KPA bidang Pengairan Makmun saat ditemui juga enggan memberikan keterangan dan penjelasan terkait ada atau tidak dilakukannya proses pengadaan barang.

"Untuk proyek fisik PL, baru tahap penerbitan gunning, sedangkan perjanjian kerja masih dalam proses," ujarnya.

Saat disinggung berita acara dan sejumlah proses pengadaan barang, serta diminta menunjukan lampiran proses negosiasi harga penawaran yang telah dilakukan pejabat pengadaan, Makmun menolak untuk memperlihatkannya.

"Tak bisalah ditunjukan, dokumen internal dinas, yang harus diamankan dengan baik," katanya.
Hal senada dikatakan KPA bidang Bina Marga Fahruddin, yang mengatakan dalam proses pengadaan barang dilakukan oleh pejabat pengadaan.

"Kita menunggu proses yang dilakukan pejabat pengadaan, dan hingga saat ini pihaknya belum sampai dalam tahap pembuatan kontrak," ujarnya. Sementara Kepala Dinas PU Irwansyah saat hendak dikonfirmasi belum bias ditemui.

Sumber : Medanbisnis
×
Berita Terbaru Update