Notification

×

Iklan

Iklan

Waduh.., Uang Milik Warga Aceh Tamiang Ini Lesap Dalam Sekejap Usai Dihipnotis, Pelakunya Diduga Asal Pekanbaru

Kamis, 12 Mei 2016 | Mei 12, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA - Akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menghipnotis seorang warga Aceh Tamiang, Darwis (68) warga Kota Lintang Bawah Kecamatan Kuala Simpang, dua orang warga Pekanbaru diamankan polisi, Selasa (10/5/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dua tersangka hipnotis tersebut adalah berinisial TG (71) dan YL (48)," kata Kapolsek Langsa Barat, AKP Suparwanto kepada wartawan, Rabu (11/5/2016).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus penipuan dengan modus hipnotis itu berawal saat korban yang baru keluar dari Mesjid Raya Langsa seorang diri sambil berjalan kaki menuju arah Aceh Tamiang, tiba-tiba dipepet oleh kedua tersangka dengan menggunakan mobil Avanza BM 1435 NA sambil menegur.

Saat disamperin (pepet-red) dengan mobil itu, tersangka langsung menyapa korban dengan menanyakan tujuannya.

Saat itu korban yang tidak mengenal tersangka langsung menjawab mau pulang ke Aceh Tamiang, ternyata jawaban korban langsung disambut tawaran memberikan tumpangan dengan alasan sama tujuan,” sebut Suparwanto.

Lanjutnya, tanpa disadari ternyata korban mengikuti perintah kedua tersangka dan langsung naik mobil di jok depan berdempetan dengan tersangka TG.

Sambil berdialog saat dalam mobil, tersangka mengarahkan korban untuk menutup pintu mobil untuk melajukan mobilnya.

Saat korban menutup pintu mobil, tiba-tiba tersangka mengambil bungkusan plastik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 613 ribu tanpa disadari oleh korban.

Saat korban sedang duduk ketika mobil melaju, tersangka juga berusaha merogoh kantong korban yang ternyata membuat korban tersadar dan langsung minta turun di kawasan tugu Lalulintas, ungkap Suparwanto lagi mengutip pengakuan tersangka.

Kemudian, beberapa menit setelah turun baru korban tersadar bahwa kantong plastik miliknya yang berisikan uang telah hilang, sehingga saat itu juga korban melapor ke Polisi Lalulintas yang berada di kawasan tugu.

Usai korban membuat pengaduan, tiba-tiba mobil tersangka lewat di depan Pos Polisi Lalulintas menuju arah Langsa Barat dan korban yang melihatnya langsung mengenalinya.

Atas informasi tersebut, petugas lalulintas langsung melakukan pengejaran dan meminta bantuan Polsek Langsa Barat dengan melakukan razia di jalan nasional.

Akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Putih BM 1435 NA, uang korban sebesar Rp 613.000, uang lainnya dari tangan tersangka sebesar Rp 2,9 juta, satu lembar uang Arab Saudi, satu lembar uang Euro, satu lembar uang Singapura, tiga pisau silet, dua HP Nokia dan tiga dompet.

Sumber : Goriau
×
Berita Terbaru Update