TamiangNews.com, KUALASIMPANG-Meski mendapat perlawanan dari pemilik warung di kawasan aks SDN 5 Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Hari ini Senin (23/5/2016), Satuan Polisi Pamong Praja tetap melakukan pembongkaran, guna menertipkan lokasi tersebut.
Kastpol PP Muhammad Yani mengatakan, dilakukannya pembongkaran sudah diketahui oleh sejumlah pemilik warung. Pasalnya pihak Satpol PP sudah melayangkan surat pemberitahuan.
"Penertiban dan pengosongan lokasi kepada sejumlah pedagang itu akan dilanjutkan dengan kegiatan perataan lahan," terangnya kepada GoAceh.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah itu pemerintah daerah akan membangun lokasi tersebut menjadi sebuah pasar yang lebih layak bagi para pedagang.
"Untuk mengubah lokasi menjadi pasar yang lebih layak bagi para pedagang yang tempatnya sudah dibongkar," tutupnya.
Sumber : GoAceh
Hari ini Senin (23/5/2016), Satuan Polisi Pamong Praja tetap melakukan pembongkaran, guna menertipkan lokasi tersebut.
Kastpol PP Muhammad Yani mengatakan, dilakukannya pembongkaran sudah diketahui oleh sejumlah pemilik warung. Pasalnya pihak Satpol PP sudah melayangkan surat pemberitahuan.
"Penertiban dan pengosongan lokasi kepada sejumlah pedagang itu akan dilanjutkan dengan kegiatan perataan lahan," terangnya kepada GoAceh.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah itu pemerintah daerah akan membangun lokasi tersebut menjadi sebuah pasar yang lebih layak bagi para pedagang.
"Untuk mengubah lokasi menjadi pasar yang lebih layak bagi para pedagang yang tempatnya sudah dibongkar," tutupnya.
Sumber : GoAceh