TamiangNews.com, SIMPANG KIRI - Seorang warga Desa Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang mengeluhkan sikap oknum petugas Puskesmas Simpang Kiri yang mengutip biaya pembuatan surat keterangan mengurus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Budi (36) warga Desa Tenggulun, Jumat (13/5/2016) menyebutkan, dirinya dimintai uang oleh petugas Puskesmas Simpang Kiri berinisial AK sebesar Rp 30 ribu untuk pembiayaan penerbitan surat keterangan pengurusan BPJS Kesehatan.
"Bapak kami saat berkunjung ke rumah abang kami di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiba-tiba jatuh sakit. Sekarang orang tua kami Tukimin, dirawat di salah satu rumah sakit di sana," ujar Budi.
Masih Budi, karena orang tuanya adalah keluarga kurang mampu, maka dia mengurus surat rekomendasi dari Puskesmas Simpang Kiri sebagai salah satu syarat bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Kata Hak (inisial), petugas Puskesmas Simpang Kiri, uang sebesar Rp 30 ribu itu, masing-masing Rp 10 ribu untuk Dinas Sosial dan Rp 20 ribu untuk Puskesmas," terang Budi.
Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Oki Kurniawan didampingi Kabid Banjamsos Ismail, Jumat (13/5/2016) sore kepada GoAceh.co menyebutkan pembuatan surat rekomendasi dari instansinya tidak dikenakan beban biaya apapun alias gratis.
Sementara petugas Puskesmas mengaku biaya itu atas kebijakannya. "Memang salah saya Pak, karena uang Rp 20 ribu itu saya yang buat kebijakan, karena surat yang dari Dinas Sosial kami yang buat. Dinas Sosial hanya tinggal tanda tangan aja," jawab Hak saat dikonfirmasi GoAceh.co.
Lanjut Hak, pengutipan uang tersebut belum diketahui secara pasti, apakah akan disetor oleh pihak Puskemas Simpang Kiri ke DPPKA sebagai kas daerah atau tujuan lain. "Saya nggak tau pak, disetor ke kas daerah atau tidak, karena uang yang 10 ribu itu saya setor ke bagian tata usaha (TU)," papar Hak.
Sumber : Goaceh.co, Foto : Ilustrasi
Budi (36) warga Desa Tenggulun, Jumat (13/5/2016) menyebutkan, dirinya dimintai uang oleh petugas Puskesmas Simpang Kiri berinisial AK sebesar Rp 30 ribu untuk pembiayaan penerbitan surat keterangan pengurusan BPJS Kesehatan.
"Bapak kami saat berkunjung ke rumah abang kami di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, tiba-tiba jatuh sakit. Sekarang orang tua kami Tukimin, dirawat di salah satu rumah sakit di sana," ujar Budi.
Masih Budi, karena orang tuanya adalah keluarga kurang mampu, maka dia mengurus surat rekomendasi dari Puskesmas Simpang Kiri sebagai salah satu syarat bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. "Kata Hak (inisial), petugas Puskesmas Simpang Kiri, uang sebesar Rp 30 ribu itu, masing-masing Rp 10 ribu untuk Dinas Sosial dan Rp 20 ribu untuk Puskesmas," terang Budi.
Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Oki Kurniawan didampingi Kabid Banjamsos Ismail, Jumat (13/5/2016) sore kepada GoAceh.co menyebutkan pembuatan surat rekomendasi dari instansinya tidak dikenakan beban biaya apapun alias gratis.
Sementara petugas Puskesmas mengaku biaya itu atas kebijakannya. "Memang salah saya Pak, karena uang Rp 20 ribu itu saya yang buat kebijakan, karena surat yang dari Dinas Sosial kami yang buat. Dinas Sosial hanya tinggal tanda tangan aja," jawab Hak saat dikonfirmasi GoAceh.co.
Lanjut Hak, pengutipan uang tersebut belum diketahui secara pasti, apakah akan disetor oleh pihak Puskemas Simpang Kiri ke DPPKA sebagai kas daerah atau tujuan lain. "Saya nggak tau pak, disetor ke kas daerah atau tidak, karena uang yang 10 ribu itu saya setor ke bagian tata usaha (TU)," papar Hak.
Sumber : Goaceh.co, Foto : Ilustrasi