Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Seruway Tangkap Pelaku Pembuang Balita Dikebun Karet

Minggu, 15 Mei 2016 | Mei 15, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:08Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, SERUWAY - Sukses Unit Reskrim Polsek Seruway, Polres Aceh Tamiang lebih kurang selama 36 jam berhasil menangkap pelaku yang diduga pembuang balita perempuan di kebun karet Kampung Sukai Ramai Satu, Kecamatan Seruwai pada Kamis 12 Mei lalu. Sementara itu pelaku diketahui merupakan ayah kandung balita itu sendiri.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kapolsek Seruway Iptu Ferdian Chandra, S.Sos menyebutkan, pelaku pembuang balita tersebut adalah Dedi Supriadi alias Ateng (32), warga Dusun Ar Rahim, Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kualasimpang dan bekerja sebagai buruh bangunan yang juga pemain kuda kepang.

“Pelaku kita tangkap tepatnya di Desa Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat-Sumatera Utara,” ungkap Chandra yang ikut memimpin langsung penangkapan pelaku tersebut dan mengatakan, indentitas pelaku berhasil diketahui berdasarkan informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan terhadap beberapa orang saksi sehingga membuahkan hasil pelaku tidak lain adalah ayah balita itu sendiri.

Menurutnya, pelaku saat ditangkap di Desa Pekan Gebang sedang berada di rumah Makciknya dan ketika itu pelaku akan berusaha melarikan diri ke Medan. “ Dari keterangan pelaku balita ini bernama Dini Cahayu berusai 5 tahun dan sering sakit-sakitan seperti step-step, cacat mental sejak lahir, tidak bisa bicara dan tidak berjalan,” jelas Chandra.

Ditegaskan Iptu Ferdian Chandra, sementara pelaku dan istrinya sudah bercerai sehingga korban diasuh oleh pelaku, dalam kejadian tersebut balita itu sengaja dibuang pelaku dengan alasan (motiv) tidak sanggup mengurusnya lagi. “Saat pelaku membuang anaknya tersebut bersama dengan seorang temannya berinisial D menggunakan sepeda motor milik D yang kini telah melarikan diri, ketika itu korban ditinggalkan begitu saja di areal perkebunan karet warga Dusun Mulia, Kampung Suka Ramai,” cetusnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seruway untuk pengusutan lebih lanjut, terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (penelantaran) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100.000.000,-. (saiful alam)
×
Berita Terbaru Update