TamiangNews.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryaccudu menegaskan, pihaknya tidak mentolerir penggunaan atau pemanfaatan apapun yang berbau komunis di Indonesia. Ryamizard melandaskan hal ini berdasarkan Tap MPR dan UU nomor 27 tahun 1999 tentang keamanan negara.
"Jadi apapun yang berbau komunis ada hukumnya. Dilarang," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Seluruh buku yang berbau komunis, barang-barang yang berbau komunis hingga informasi komunisme di internet, seluruhnya dilarang. Ryamizard menegaskan akan bersikap tegas kepada siapapun atas penggunaan atribut terlarang di Indonesia itu.
"Jadi semua yang dilakukan berdasarkan undang-undang, nggak ngarang-ngarang," katanya.
Sementara terkait arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar aparat tidak berlebihan menyikapi komunisme, Ryamizard menilai hal itu merupakan arahan umum. Baginya, Presiden Jokowi tidak melarang penindakan terhadap penggunaan atribut komunisme.
"Artinya perintah dari sana disampaikan pada seluruhnya. Baik pada aparat, kepada rakyat. Presiden Jokowi tidak bilang detil begitu," katanya.
Menurut Ryamizard, arahan Presiden bukan berarti melarang penindakan tegas atas penggunaan atribut komunisme. Justru arahan tersebut dinilainya mempertegas posisi rakyat dan aparat dalam memerangi komunisme.
"Ini sudah jelas. Kalau sudah jelas, Presiden nggak usah diulang-ulang. Aparat sudah tahu yang harus dilakukan, rakyat juga harus tahu dilakukan. Jangan macam-macam begitu," tuturnya.
Ryamizard juga menegaskan, aksi sekecil apapun terkait komunisme dapat memicu kerusuhan. Dia tak ingin hal itu terjadi di Indonesia.
"Saya sebagai Menhan enggak ingin di republik ini ribut-ribut. Maunya saya aman enggak ada apa-apa, apalagi perkelahian pertumpahan darah. Ini enggak boleh terjadi," katanya.
Dikatakan Ryamizard, dirinya selalu mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan atribut atau menyebarkan informasi apapun tentang komunisme. Menurutnya hal itu hanya membuka luka lama.
"Yang dulu sudahlah. Sudah damai kenapa diungkit lagi. Kalau dipancing-pancing pasti ada kejadiannnya itu," katanya.
Ryamizard mengatakan, dirinya tidak berlebihan dalam menyikapi hal ini. Sebab langkahnya didasari dengan undang-undang tentang keamanan negara yakni UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107.
Dia mengakui, mungkin masih ada warga yang tidak memahami larangan tersebut. Oleh karena itu, informasi tentang larangan penggunaan atribut komunisme harus disosialisasikan lagi. Melawan komunisme, kata Ryamizard, sama dengan melawan terorisme.
"Seperti kita benci radikal agama. Sama juga ini ke kanan, ini ke kiri. Pancasila di tengah. Enggak kiri ke kanan. Kita kembali kesitu," ucapnya.
Sumber : Detik
"Jadi apapun yang berbau komunis ada hukumnya. Dilarang," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Seluruh buku yang berbau komunis, barang-barang yang berbau komunis hingga informasi komunisme di internet, seluruhnya dilarang. Ryamizard menegaskan akan bersikap tegas kepada siapapun atas penggunaan atribut terlarang di Indonesia itu.
"Jadi semua yang dilakukan berdasarkan undang-undang, nggak ngarang-ngarang," katanya.
Sementara terkait arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar aparat tidak berlebihan menyikapi komunisme, Ryamizard menilai hal itu merupakan arahan umum. Baginya, Presiden Jokowi tidak melarang penindakan terhadap penggunaan atribut komunisme.
"Artinya perintah dari sana disampaikan pada seluruhnya. Baik pada aparat, kepada rakyat. Presiden Jokowi tidak bilang detil begitu," katanya.
Menurut Ryamizard, arahan Presiden bukan berarti melarang penindakan tegas atas penggunaan atribut komunisme. Justru arahan tersebut dinilainya mempertegas posisi rakyat dan aparat dalam memerangi komunisme.
"Ini sudah jelas. Kalau sudah jelas, Presiden nggak usah diulang-ulang. Aparat sudah tahu yang harus dilakukan, rakyat juga harus tahu dilakukan. Jangan macam-macam begitu," tuturnya.
Ryamizard juga menegaskan, aksi sekecil apapun terkait komunisme dapat memicu kerusuhan. Dia tak ingin hal itu terjadi di Indonesia.
"Saya sebagai Menhan enggak ingin di republik ini ribut-ribut. Maunya saya aman enggak ada apa-apa, apalagi perkelahian pertumpahan darah. Ini enggak boleh terjadi," katanya.
Dikatakan Ryamizard, dirinya selalu mengingatkan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan atribut atau menyebarkan informasi apapun tentang komunisme. Menurutnya hal itu hanya membuka luka lama.
"Yang dulu sudahlah. Sudah damai kenapa diungkit lagi. Kalau dipancing-pancing pasti ada kejadiannnya itu," katanya.
Ryamizard mengatakan, dirinya tidak berlebihan dalam menyikapi hal ini. Sebab langkahnya didasari dengan undang-undang tentang keamanan negara yakni UU nomor 27 tahun 1999 pasal 107.
Dia mengakui, mungkin masih ada warga yang tidak memahami larangan tersebut. Oleh karena itu, informasi tentang larangan penggunaan atribut komunisme harus disosialisasikan lagi. Melawan komunisme, kata Ryamizard, sama dengan melawan terorisme.
"Seperti kita benci radikal agama. Sama juga ini ke kanan, ini ke kiri. Pancasila di tengah. Enggak kiri ke kanan. Kita kembali kesitu," ucapnya.
Sumber : Detik